Kepala Desa yang Tak Netral Bisa Dikenakan Sanksi Pidana, Panwascam: Paling Singkat Penjara Selama 1 Tahun

Selasa 08-10-2024,12:31 WIB
Reporter : Abdul Gafur
Editor : Septi Maimuna

ULOK KUPAI, RADARUTARA.ID- Jajaran Bawaslu Bengkulu Utara melalui Panwascam Ulok Kupai, kembali mengingatkan kepada seluruh kepala desa (Kades) beserta jajarannya yang telah diatur di dalam undang-undang agar tetap menjaga netralitasnya dalam menyambut tahapan dan pelaksanaan Pilkada serentak 2024.

Ketua Panwascam Ulok Kupai, Mulyadi, mengatakan, sesuai dengan undang-undang nomor 10 tahun 2016 pasal 70 ayat 1 seorang Kades beserta perangkat desa dan BPD atau sebutan lainnya harus tetap menjaga netralitas selama tahapan atau pelaksanaan Pilkada serentak 2024 berlangsung.

"Secara langsung lewat sosialisasi dan surat himbauan kami sudah sampaikan secara tegas kepada seluruh Kades, perangkat desa dan BPD serta sebutan lainnya untuk menjaga netralitas selama Pilkada 2024 berlangsung. Karena setiap oknum yang sudah diatur dalam UU itu terbukti melanggar, maka bisa kita kenakan sanksi pidana," tegas Mulyadi, Selasa (7/10).

Diungkapkan Mulyadi, setiap Kades, perangkat desa, BPD dan sebutan lainnya apabila terbukti melanggar ketentuan UU yang mengatur tentang netralitas maka akan mendapatkan sanksi pidana.

BACA JUGA:Sering Diusulkan, Jalan Tugu Gajah-Karya Jaya hingga Jembatan Tetap Dibiarkan Rusak, Begini Kata Masyarakat

BACA JUGA:Menikmati Akhir Pekan bersama Keluarga di Taman Pantai Berkas Bengkulu

"Ada sanksi kurungan pidana paling singkat 1 tahun atau denda. Untuk itu kita himbau kepada seluruh Kades, perangkat desa dan BPD agar bisa menjaga netralitasnya selama Pilkada 2024 berlangsung. Ini, demi menjaga marwah Pilkada yang jujur, bersih, adil dan kondusif," imbaunya.

Lebih jauh, Mulyadi, memastikan, pihaknya bersama jajaran komisioner Panwascam dengan melibatkan PKD akan terus mengawasi jalannya tahapan Pilkada 2024 yang saat ini sedang berlangsung.

Dipastikan Mulyadi, setiap pelanggaran yang ditemukan dilapangan atau laporan yang diterima oleh Panwascam akan ditindak lanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.

"Kami juga meminta partisipasi masyarakat untuk bersama-sama mengawasi jalannya tahapan kampanye yang sedang berlangsung saat ini. Dan kami sangat terbuka untuk menerima dan menindak lanjuti setiap laporan yang masuk," demikian Mulyadi.

Kategori :