ARGA MAKMUR, RADARUTARA.ID - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu Utara menahan SP mantan Kepala Desa (Kades) Gardu, Kecamatan Arma Jaya, Kabupaten Bengkulu Utara.
Penahanan ini dilakukan setelah SP ditetapkan jadi tersangka atas kasus dugaan korupsi Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Gardu Jaya. Berdasarkan data auditor, indikasi kerugian negara akibat kasus korupsi yang dilakukan oleh mantan kades itu senilai Rp. 352.594.000. Mengenakan rompi oranye bertuliskan "Tahanan Tindak Pidana Khusus", SP dikawal petugas saat keluar dari Kantor Kejari Bengkulu Utara menuju Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kelas IIB Arga Makmur, Selasa (1/10/2024). Kejari Bengkulu Utara, Ristu Darmawan, SH, MH menyampaikan dalam press release, Kejaksaan Negeri Bengkulu Utara telah melakukan penetapan tersangka dalam kasus dugaan dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana BUMDes Gardu Jaya pada Desa Gardu Tahun Anggaran 2017 sampai dengan 2019. "Setelah dilakukan penyelidikan, maka SP kami tetapkan sebagai tersangka dan dilanjutkan dengan penahanan, atas dugaan penggelapan dana BUMDes untuk kepentingan pribadi," jelas Kejari Bengkulu Utara, Ristu Darmawan. Berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Bengkulu Utara Nomor: Print– 01 /L.7.12/Fd.2/01/2024 Tanggal 02 Januari 2024, bahwa Tim Penyidik telah mengumpulkan alat bukti dan barang bukti bahwa SP pada Desember 2017 memiliki Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) yang bernama Gardu Jaya dengan penyertaan modal sebesar Rp 358.194.500. Dana yang bersumber dari APBDesa Desa Gardu Tahun Anggaran 2018 tersebut, tersangka SP tidak pernah melaksanakan musyawarah terkait pendirian BUMDes, dan Penetapan Pengurus BUMDesa serta penyertaan Modal BUMDesa Gardu Jaya. "Tersangka SP selaku Kepala Desa Gardu menguasai dan mengelola penyertaan modal BUMDesa Gardu Jaya sebesar Rp 358.194.500," tambahnya Tidak sampai disitu saja, Kejari merincikan, tahun 2018 dan 2019 Tersangka SP juga menerima uang atas pembelian mesin pengolahan limbah karet sebesar Rp 200.086.000, sewa lahan sebesar Rp 48.000.000, hasil produksi BUMDes Gardu Jaya sebesar Rp 12.536.000, dan sisa uang BUMDes Gardu Jaya sebesar Rp 11.604.279. "Uang tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi oleh tersangka. Selanjutnya BUMDes Gardu Jaya tidak lagi beroperasi (tidak berjalan)," terang Kajari. Atas kondisi itu, BUMDes Gardu Jaya yang awal mulanya bertujuan untuk meningkatkan perekonomian desa dan peningkatan Pendapatan Asli Desa Gardu, maka tidak tercapai. "Akibat perbuatan tersangka, negara mengalami kerugian sebesar Rp. 352.594.000," pungkasnya. Untuk diketahui, tersangka dikenakan pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. Kemudian pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. Dalam penetapan tersangka, Tim Penyidik Kejaksaan negeri Bengkulu Utara juga telah melakukan pemeriksaan saksi berjumlah 21 orang dan telah meminta keterangan 2 orang ahli.Korupsi BUMDes, Mantan Kades di Bengkulu Utara Ditahan Jaksa
Selasa 01-10-2024,17:08 WIB
Reporter : Abdul Gafur
Editor : Septi Maimuna
Kategori :
Terkait
Sabtu 22-03-2025,09:36 WIB
Kasus Korupsi di DPRD Bengkulu Utara Terus Bergulir, Kejari Sebut Kumpulkan KN Mencapai Rp600 Juta
Minggu 09-03-2025,14:05 WIB
Apa Kabar Kasus SPPD Fiktif DPRD Bengkulu Utara?
Jumat 14-02-2025,12:52 WIB
Usut Dana SPPD Fiktif, Kejari Pimpin Geledah Sekretariat DPRD Bengkulu Utara
Sabtu 04-01-2025,14:24 WIB
Tidak Ada Pilkades di Bengkulu Utara Tahun Ini, 28 Desa Dipimpin Pj Kades
Kamis 02-01-2025,12:36 WIB
Jabatan Pjs Kades Tambak Rejo Berakhir, Camat Usulkan Pengganti
Terpopuler
Selasa 25-03-2025,11:03 WIB
5 Tips Mencegah Dehidrasi Saat Puasa agar Tidak Lemas
Senin 24-03-2025,22:17 WIB
Sambut Idul Fitri, Personil TNI di Bengkulu Utara Lakukan Giat Karya Bakti di TPU
Senin 24-03-2025,18:28 WIB
Raih Keutamaan Malam Lailatul Qadar dengan 6 Amalan Ini
Senin 24-03-2025,21:13 WIB
Bupati Bengkulu Utara Serahkan Mobil Bus Sekolah ke Yayasan Darul Fikri
Senin 24-03-2025,22:00 WIB
Gelar RUPST 2025, BRI Bagikan Dividen Rp51,73 triliun dan Bersiap Lakukan Buyback Rp3 triliun
Terkini
Selasa 25-03-2025,17:14 WIB
Cari Sepatu untuk Anak Sekolah? Intip 6 Rekomendasinya dari New Balance
Selasa 25-03-2025,17:02 WIB
UMKM Binaan BRI Tembus Pasar Global, Ikuti Pameran Natural Product Expo West 2025 di Los Angeles
Selasa 25-03-2025,11:03 WIB
5 Tips Mencegah Dehidrasi Saat Puasa agar Tidak Lemas
Senin 24-03-2025,22:17 WIB
Sambut Idul Fitri, Personil TNI di Bengkulu Utara Lakukan Giat Karya Bakti di TPU
Senin 24-03-2025,22:00 WIB