RADARUTARA.ID - Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) adalah dokumen penting yang wajib dimiliki setiap kendaraan.
STNK berguna sebagai bukti legalitas kendaraan yang terdaftar di pihak berwajib.
Maka dari itu, setiap pemilik kendaraan harus memastikan STNK dalam status terblokir atau tidak.
Hal ini akan menghindari masalah hukum dan memastikan keamanan ketika berkendara.
Sekarang ini, untuk mengetahui apakah STNK kendaraan diblokir atau tidak bisa dilakukan secara online dan offline.
BACA JUGA:Dinkes dan Konsultan Tinjau Gedung Pustu di Talang Berantai, Kades: Tahun Ini Akan Direhab
BACA JUGA:Ke Pulau Enggano, Ratusan Warga Banjar Sari Komitmen Menangkan ASA di Pilkada 2024
Berikut ini ada beberapa cara mengetahui STNK diblokir atau tidak:
1. Cek STNK lewat Website Resmi Samsat
Cek status STNK melalui laman resmi Samsat dapat dilakukan dengan cara memilih domisili, sebab setiap daerah memiliki website SAMSAT yang berbeda.
Ini merupakan bentuk layanan online untuk mengecek informasi kendaraan.
Umumnya, informasi kendaraan bisa dicek dengan memasukkan nomor polisi ataupun nomor rangka.
BACA JUGA:Anggaran untuk Pengadaan Motor Dinas Kades Segera Ditransfer ke Desa, Segini Nilainya
2. Cek STNK Langsung ke Kantor Samsat