PADANG JAYA, RADARUTARA.ID - Pasca dihebohkan penemuan bayi di perkebunan karet di Desa Sebarang Tunggal, Kecamatan Batiknau.
Ternyata, bayi yang sudah dinyatakan meninggal dunia tersebut dimakamkan secara tidak wajar di perkebunan karet oleh kedua orangtuanya.
Mengetahui hal ini, anggota Polsek Padang Jaya bersama Satreskrim Polres Bengkulu Utara langsung mendatangi lokasi tempat ditemukannya jasad bayi tersebut.
Kapolres Bengkulu Utara AKBP. Lambe Patabang Birana, melalui Kasat Reskrim Iptu. Rizky Dwi Cahyo, mengatakan bahwa setelah diselidiki bayi tersebut merupakan hasil hubungan gelap, antara laki-laki lajang AR berusia 43 tahun dengan perempuan berstatus janda, ST (34) warga asal Desa Tanah Tinggi.
"Bapak dari bayi itu saat ini sudah diamankan di Mapolsek Padang Jaya, berikut ibu sang bayi juga sudah dimintai keterangannya,"jelas Kasat.
BACA JUGA:Heboh! Janin Bayi Ditemukan Warga di Kebun Warga Tanah Tinggi, Bengkulu Utara
IPTU Rizky, menjelaskan tidak ada unsur pidana dalam peristiwa ini baik dari dugaan aborsi ataupun bayi dihilangkan nyawanya dengan sengaja, melainkan kalau bayi tersebut sudah dikubur selama satu minggu oleh kedua orang tuanya sebelum akhirnya ditemukan warga.
Terpisah, Pj Kades Tanah Tinggi, Mursidin saat dibincangi mengatakan karena tidak memenuhi unsur pidana, kedua orang tua bayi ini akan dikenakan sanksi adat.
Selanjutnya, kedua orang tua bayi tersebut akan dinikahkan secara sah di KUA Padang Jaya.
"Keduanya akan dinikahkan,"ungkapnya.
Sementara, Jasad bayi tersebut setelah dilakukan pemeriksaan, Polsek Padang Jaya menyerahkan ke pihak keluarga untuk dimakamkan secara layak.