MARGA SAKTI SEBELAT, RADARUTARA.ID- Pemerintah daerah melalui DPMD Bengkulu Utara terus mendesak anggota BPD di setiap desa yang berstatus ASN PPPK untuk segera mengundurkan diri.
Desakan, ini terlampir didalam surat edaran (SE) DPMD Bengkulu Utara kepada seluruh pemerintah kecamatan sejak tanggal 13 Agustus 2024, lalu.
"Mereka (anggota BPD) yang berstatus ASN PPPK diminta mundur atau berhenti, karena tidak boleh dobel job atau menerima tunjangan dari dua sumber yang sama. Dobel job yang dimaksud disini adalah mereka yang berstatus anggota BPD menerima tunjangan yang bersumber dari keuangan daerah dan mereka yang berstatus ASN PPPK juga menerima gaji dari pemerintah pusat," ujar Camat Marga Sakti Sebelat (MSS), Abdul Hadi, S.IP, melalui Kasi Pemerintahan, Sutikno, S.IP, Senin (19/8).
Ketentuan, ini diungkapkan Sutikno, telah diatur berdasarkan UU Desa Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa, UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dan Perda Bengkulu Utara Nomor 3 Tahun 2018 tentang BPD.
BACA JUGA:H Sumarno Sambangi Korban Kebakaran di Sido Mukti, Bengkulu Utara
"Masalah tentang BPD tidak boleh dobel job ini sebenarnya sudah dari dulu. Tapi, sekarang diperkuat kembali setelah adanya revisi pada UU tentang Desa," tegasnya.
Di sisi lain, Sutikno, mengatakan, bagi anggota BPD berstatus ASN PPPK masih bisa aktif dan mengabdi menjadi anggota BPD tanpa mengundurkan diri, asalkan yang bersangkutan bersedia tidak menerima tunjangan sebagai anggota BPD dan diperkuat dengan surat pernyataan.
"Saat ini sudah ada satu anggota BPD berstatus ASN PPPK di wilayah kita yang membuat pernyataan bersedia tidak menerima tunjangan tapi, masih mau mengabdi di desa sebagai anggota BPD," ungkapnya.
"Nah, bagi yang tidak bersedia silahkan membuat pengunduran diri dan tunjangannya akan menjadi Silpa," demikian Sutikno.