Tunjangan Anggota BPD di Lebong Tandai Selama 3 Bulan Diduga Ditahan Kades, Ini Respon Camat

Kamis 15-08-2024,11:00 WIB
Reporter : Sigit Haryanto
Editor : Septi Maimuna

NAPAL PUTIH, RADARUTARA.ID- Salah seorang anggota BPD di Desa Lebong Tandai, Kecamatan Napal Putih, Kabupaten Bengkulu Utara mengeluh.

Ini, setelah diduga tunjangan anggota BPD yang bersangkutan selama tiga bulan diduga ditahan atau dibekukan oleh Kepala Desa (Kades) secara sepihak.

Tidak diketahui persis apa polemik yang mendasari tunjangan anggota BPD di Desa Lebong Tandai, itu harus ditahan oleh Kades.

"Saya mengetahui hal, itu ketika ingin mengambil tunjangan selama tiga bulan. Tapi saat tiba di bank BPD, kata pihak bank tunjangan yang menjadi hak saya itu tidak bisa dicairkan karena sedang ditahan oleh Kades," ungkap anggota BPD Lebong Tandai, Muhar, Kamis (15/8).

Usai mendapat kabar, itu Muhar, pun sempat berkoordinasi dengan Kades.

Menurut versi Kades yang didapati oleh Muhar, pembekuan tunjangan miliknya itu dilakukan oleh Ketua BPD.

"Keduanya saling lempar, tidak jelas apa dasarnya dan apa maksudnya menahan hak orang," akunya dengan nada kesal.

Lanjut Muhar, jika dalam waktu dekat ini baik Kades maupun Ketua BPD yang bersangkutan tidak memiliki itikad baik untuk memperjelas pembayaran tunjangan yang menjadi haknya, tersebut.

Maka Muhar, mengaku akan membuat laporan resmi kepada pihak DPMD Bengkulu Utara.

"Setahu kami tidak ada dasarnya Kades menahan tunjangan BPD yang secara jelas-jelas lembaga yang berbeda alias tidak menjadi satu kesatuan dengan perangkat desa. Dan kalau dalam waktu dekat ini tetap tidak ada kejelasan terkait tunjangan yang menjadi hak saya. Maka saya akan mengadukan hal ini ke DPMD Bengkulu Utara serta pihak-pihak terkait lainnya," tandas Muhar.

Terpisah Camat Napal Putih, Bambang Abdul Mutalib, menegaskan, tidak ada hak seorang Kades menahan tunjangan anggota BPD.

Sehingga menurut Camat, jika hal itu benar-benar terjadi, ia mendesak kepada pihak-pihak yang bersangkutan agar segera menyelesaikan perkara yang terjadi.

"Jika di kedua pihak ada persoalan, tolong segera komunikasikan secara persuasif. Karena pada dasarnya, hak seseorang harus diserahkan kepada yang berhak menerimanya. Di sisi lain, jika nanti ada laporan resmi atau tertulis dari pihak yang merasa dirugikan. Maka kita akan berusaha memanggil dan mediasi pihak-pihak yang bersangkutan," demikian Camat. 

Kategori :