Penjelasan BKPSDM Soal Mundurnya Kadis Dukcapil Bengkulu Utara

Rabu 07-08-2024,16:31 WIB
Reporter : Abdul Gafur
Editor : Septi Maimuna

"Pejabat yang dimaksud antara lain pejabat yang menduduki jabatan pimpinan tinggi pratama, jabatan administrator, dan jabatan pengawas. Sehingga dalam melaksanakan kewenangan pengangkatan dan pemberhentian pejabat yang menangani urusan administrasi kependudukan, harus melalui menteri untuk mendelegasikan kepada Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementrian Dalam Negeri RI," tambahnya

Untuk diketahui, mundurnya Kadis Dukcapil Bengkulu Utara menambah deretan jabatan strategis Eselon II yang saat ini kosong di Kabupaten Bengkulu Utara.

Diantaranya, Kadis Dinas Lingkungan Hidup, Kadis PUPR, Kadis Kesehatan dan Staf Ahli di Sekretariat Pemkab Bengkulu Utara yang saat ini masih dijabat pelaksana tugas.

Kategori :