ARGA MAKMUR, RADARUTARA.ID - Pasca Operasi Tangkap Tangan (OTT) Oknum Sekretaris Kecamatan di Kabupaten Bengkulu Utara menjadi perbincangan publik.
DA yang merupakan pejabat yang bertugas sebagai Sekretaris di Kecamatan Air Besi, Kabupaten Bengkulu Utara itu, terjaring operasi tangkap tangan oleh personel Satreskrim Polres Bengkulu Utara.
Berdasarkan informasi yang beredar, DA tertangkap tangan pada Kamis (01/8/2024) sore, di jalan poros sekitaran Desa Dusun Kali, Kecamatan Arma Jaya.
Berdasarkan informasi sementara yang berhasil digali dari beberapa sumber dilapangan, menyebutkan bahwa oknum Sekcam disebut menjadi fasilitator salah satu oknum LSM.
Dimana oknum LSM diduga melakukan tindak pemerasan terhadap salah satu kades di wilayah Kecamatan Air Besi.
Namun, pada akhirnya kades yang diperas oleh oknum LSM itu menyerahkan sejumlah uang hingga oknum sekcam ditangkap tangan.
Sementara, oknum LSM yang difasilitasi oleh oknum sekcam berhasil melarikan diri dalam operasi tersebut.
Menindaklanjuti kebenaran itu, hingga saat ini pihak Polres Bengkulu Utara belum memberikan keterangan resmi soal kronologi dan jumlah uang yang menjadi barang bukti pada OTT itu.
Menyikapi beredar kabar OTT pada oknum pejabat di Kabupaten Bengkulu Utara itu, Inspektur Inspektorat Kabupaten Bengkulu Utara, Noprianto Silaban, saat dikonfirmasi mengaku telah mengetahui adanya operasi tangkap tangan yang menjerat oknum pegawai di kecamatan itu.
Silaban, menyampaikan pihaknya saat ini belum dapat melakukan tindak lanjut dalam hal konteks kepegawaian, sebab yang bersangkutan masih menjalani proses hukum.
"Sejauh ini kami belum bisa melakukan apa-apa pasca OTT kemarin, jadi kita tunggu saja bagaimana proses hukumnya," ucap Silaban, Jumat (02/08/2024).
Dibeberkan terkait sanksi yang akan ditetapkan pada oknum tersebut, pihaknya belum bisa mengambil sikap resmi dari Pemkab Bengkulu Utara.
Lantaran, belum ada keterangan resmi dari putusan pengadilan apakah DA dipidana karena terjerat kasus tersebut.
"Kita lihat nanti bagaimana status hukumnya, karena sesuai Undang Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, jika yang bersangkutan terbukti bersalah, maka yang bersangkutan diberhentikan tidak dengan hormat kalau divonis penjara minimal 2 tahun. Namun kalau tipikor, setelah putusan berapapun vonis pengadilan tetap dilakukan pemecatan," demikian Silaban.