RADARUTARA.ID - Kebijakan upah minimum memiliki peran penting dalam perekonomian suatu negara. Hal ini berpotensi mengangkat jutaan pekerja dengan gaji rendah keluar dari kemiskinan, meningkatkan standar hidup masyarakat, serta berkontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi secara keseluruhan.
Di semua negara, tingkat upah minimum sangat bervariasi, dibentuk berdasarkan situasi ekonomi, pasar tenaga kerja, ideologi politik, serta biaya hidup masing-masing negara.
Di tahun 2024, Luksemburg menduduki upah minimum tertinggi daripada negara lain di seluruh dunia senilai US$ 3.357 (€ 3.085) per bulan untuk tenaga kerja terampil dengan usia di atas 18 tahun.
Sementara Indonesia menduduki di peringkat 10 negara teratas dengan gaji minimum terendah di seluruh dunia dengan upah minimum regional (UMR) tertingginya ada di Kota Bekasi senilai Rp 5.343.430 per bulan.
BACA JUGA:Kerap Bermasalah, Subsidi Pupuk Akan Dialihkan ke Bantuan Langsung Petani
Berikut ini 10 negara dengan gaji terendah di dunia per tahun 2024.
1. India
Upah minimum di India ditetapkan senilai US$ 2,12 per hari atau US$ 45 per bulan, setara dengan Rp 34.290 per hari atau Rp 727.839 per bulannya. Tetapo, besarnya bisa bervariasi berdasarkan keterampilan, industri, serta lokasi kerja.
2. Nigeria
Nigeria mempunyai upah minimum senilai US$ 76 per bulan atau setara Rp 1.229.240 per bulan.
3. Uzbekistan
Uzbekistan memiliki upah minimum senilai US$ 80 per bulan atau setara dengan Rp 1.293.936 per bulan.
4. Pakistan
Pakistan menetapkan upah minimum senilai US$ 114 per bulan atau setara dengan Rp 1.843.858 per bulan.
5. Indonesia