ARGA MAKMUR, RADARUTARA.ID- Bagi pengendara di Kabupaten Bengkulu Utara untuk waspada, jika tidak ingin ditindak oleh Satlantas Polres Bengkulu Utara.
Karena, terhitung mulai tanggal 15 Juli sampai dengan tanggal 28 Juli 2024 ini, polisi lalulintas dari Satlantas Polres Bengkulu Utara akan melakukan razia kendaraan.
"Untuk operasi patuh Nala ini dilakukan serentak selama 14 hari,"ucap Kasatlantas Polres Bengkulu Utara, Iptu Ayu Sekar Sari Kuraisin.
Kasat menjelaskan, dalam operasi patuh Nala ini, Satuan Lalulintas (Satlantas) Polres Bengkulu Utara memiliki 12 sasaran prioritas pelanggaran lalulintas.
BACA JUGA:Soal Jalan Berlumpur Menuju Fasilitas Pendidikan di Desa Gembung Raya, Ini Kata Camat
Kasat menyebut diantaranya, menggunakan helm SNI, pengendara dibawah umur, mengendarai sepeda motor lebih dari dua orang, menggunakan handphone pada saat berkendara.
Tidak menggunakan safety belt, berkendara dengan pengaruh alkohol, berkendara melebihi batas kecepatan, melawan arus lalulintas, menggunakan knalpot tidak standar.
Kendaraan yang melebihi batas muatan, menggunakan Strobo tidak sesuai peruntukan dan terakhir menggunakan TNKB palsu atau khusus.
Meski begitu, pihaknya juga selalu mengimbau kepada masyarakat atau pengendara untuk selalu mematuhi peraturan berlalu lintas saat berkendara.
BACA JUGA:Sudah Punya Paspor Indonesia? Selamat, Kamu Bisa Bebas Masuk ke 76 Negara Ini Tanpa Visa
Misalnya, melengkapi surat-surat dan kelengkapan berkendara di setiap harinya demi keselamatan diri sendiri, keluarga serta orang lain.
"Harapannya masyarakat terbiasa saat berkendara dengan membawa kelengkapan surat dan kelengkapan kendaraan. Dengan demikian, tercipta keselamatan dalam berlalulintas,"jelas Kasat.
Pada operasi kali ini, tim pasukan yang digelar di Polres Bengkulu Utara itu akan melakukan pemeriksaan surat-surat pengemudi kendaraan.
Jika terbukti melanggar, petugas akan memberikan teguran dan imbauan kepada masyarakat untuk selalu mematuhi akan tertib berlalulintas.
"Selain tertib lalulintas, Operasi Patuh Nala tahun 2024 bertujuan untuk mengurangi angka Kecelakaan lalulintas (Lakalantas) serta mendukung peningkatan PAD dalam sektor pajak diwilayah Kabupaten Bengkulu Utara,"pungkasnya.*