RADARUTARA.ID - Kartu nikah dan buku nikah adalah dua dokumen penting bagi pasangan yang sudah menikah. Kedua dokumen tersebut akan mempermudah pasangan suami istri di Indonesia untuk mengurus hal-hal tertentu.
Walaupun demikian, kartu nikah dan buku nikah mempunyai perbedaan bentuk dan fungsi. Berikut ini informasi tentang perbedaan buku nikah dan kartu nikah.
1. Perbedaan Bentuk
Buku nikah memiliki bentuk mirip seperti buku saku kecil yang tipis dengan cover berbahan karton glossy dengan tambahan logo Kementerian Agama RI. Warna buku nikah untuk suami yaitu cokelat, sedangkan buku nikah istri berwarna hijau.
Selain itu, kartu nikah memiliki bentuk seperti e-KTP yang disematkan foto kedua mempelai dan barcode untuk memudahkan penyimpanan data penting dan proses pengurusan dokumen yang berhubunhan dengan pernikahan di kemudian hari.
BACA JUGA:Tak Usah ke Dukcapil, Begini Cara Cetak Kartu Keluarga secara Online dari Rumah
2. Perbedaan Bahan yang Digunakan
Buku nikah adalah dokumen pernikahan yang terbuat dari kertas. Sementara kartu nikah dibuat dari bahan serupa e-KTP. Sehingga lebih kuat, tidak gampang rusak, dan gampang dibawa ke mana saja.
3. Perbedaan Isi
- Isi buku nikah:
* Foto dari pasangan sah suami dan istri (di halaman pertama),
* Informasi tempat dan waktu pelaksanaan nikah,
* Data diri kedua mempelai (nama, status saat menikah, tempat tanggal lahir, alamat, pekerjaan dan informasi nama ayah),
* Data tentang mahar pernikahan.
- Isi kartu nikah: