Tak Usah ke Dukcapil, Begini Cara Cetak Kartu Keluarga secara Online dari Rumah

Sabtu 13-07-2024,11:03 WIB
Reporter : Fauziah Rahimi
Editor : Septi Maimuna

RADARUTARA.ID- Masyarakat di Tanah Air yang hendak mencetak Kartu Keluarga (KK) tak perlu repot lagi ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil). Kamu bisa melakukannya sendiri secara online. 

Mekanisme ini paling berguna kalau KK mengalami kerusakan ataupun hilang. Hanya modal internet saja, kamu sudah bisa mencetak sendiri KK di rumah.

Dokumen ini diketahui menjadi Kartu Identitas Keluarga yang memuat data susunan, hubungan, serta jumlah anggota keluarga.

Pencetakan KK bisa menggunakan kertas putih polos jenis HVS A4 80 gram. Walaupun tidak memakai kertas security printing berhologram, namun KK yang dicetak mandiri memiliki kode QR.

Kode QR itu dipakai sebagai tanda tangan (TTD) elektronik pengganti TTD basah, sehingga tetap sah secara hukum.

Laman Indonesia Baik pula menjamin proses pencetakan mandiri aman, karena masyarakat harus menerima PIN rahasia untuk membuka layanan cetak KK online. Berikut ini cara selengkapnya.

BACA JUGA:Polisi Harus Netral dan Usut Tuntas Kasus Oknum Brimob Tembak Warga di Agricinal, Majah: TKP Ada di Areal DAS

Cara Cetak kartu keluarga secara Online

1. Mengajukan permohonan cetak online melalui aplikasi layanan kependudukan daerah masing-masing

2. Masukkan nomor ponsel dan e-mail yang dapat dihubungi untuk menerima soft file KK

3. Sesudah permohonan diterima, Dukcapil akan memproses permintaan layanan cetak KK sendiri.

4. Permohonan yang diproses akan disahkan oleh Dukcapil dengan tanda tangan elektronik dalam bentuk kode QR (QR code).

5. Aplikasi Sistem Informasi Kependudukan (SIAK) akan mengirim SMS dan e-mail dalam bentuk informasi link situs Dukcapil dan file PDF

6. Pihak yang mengajukan cetak KK mandiri akan mendapatkan PIN rahasia untuk membuka layanan cetak KK online

7. Cek kembali data yang sudab dikirim Dukcapil

Kategori :