Pemilik Diberi Waktu 1 Bulan untuk Tertibkan Ternak di Kawasan KTM Lagita

Rabu 10-07-2024,13:22 WIB
Reporter : Sigit Haryanto
Editor : Septi Maimuna

RADARUTARA.ID- Camat Ketahun, Nasri, S.Pd, memastikan, bahwa setiap ternak yang masih berkeliaran atau dilepaskan secara liar di kawasan KTM Lagita, Ketahun akan ditindak sesuai ketentuan Perda tentang Ternak Bengkulu Utara.

Hanya saja, kata Camat, dalam penindakan ternak liar di kawasan KTM Lagita pemerintah masih memberikan jeda waktu maksimal satu bulan kepada pemilik untuk mengamankan ternaknya.

"Kita beri waktu satu bulan kepada para pemilik untuk menertibkan ternaknya. Setelah itu ternak yang masih ketahuan berkeliaran di kawasan KTM Lagita akan kita tindak sesuai Perda," tegas Camat.

BACA JUGA:Juara di Bidang Atletik Kids, Pelajar SDN 078 Bengkulu Utara Go Nasional

Diharapkan Camat, kesepakatan tentang penertiban ternak liar ini dapat dimengerti dan dijalankan bersama demi kenyamanan umum.

Karena menurut Camat, keberadaan ternak liar di kawasan KTM Lagita selama ini sangat menganggu kenyamanan terhadap fasilitas umum yang ada di kawasan KTM Lagita.

"Kami harapkan semua pihak, khususnya pemilik ternak agar dapat mengerti dan menjalankan kesempatan ini. Karena ternak yang berkeliaran di kawasan KTM Lagita menganggu kenyamanan umum seperti di RSUD Lagita dan kantor-kantor lainnya," demikian Camat.*

Kategori :