Berlaku Tahun Ajaran Baru 2024, Berikut Aturan Seragam Sekolah Terbaru untuk SD-SMA

Rabu 10-07-2024,11:23 WIB
Reporter : Sigit Haryanto
Editor : Septi Maimuna

- Rok abu-abu panjang sampai mata kaki, dengan lipit hadap pada tengah muka, ritsleting di tengah belakang, saku dalam pada bagian sisi rok, di pinggang terdapat tali gesper untuk ikat pinggang

- Ikat pinggang ukuran lebar 3 cm warna hitam

- Kaos kaki putih minimal 10 cm di atas mata kaki

- Sepatu hitam.

Aturan Memakai Seragam Sekolah

- Seragam nasional dikenakan paling sedikit setiap Senin dan kamis dan pada hari pelaksanaan upacara bendera.

- Seragam Pramuka dan seragam khas sekolah dikenakan pada hari yang sudah ditetapkan sekolah masing-masing.

- Pakaian adat dikenakan pada hari atau acara adat tertentu.

Demikian aturan seragam sekolah terbaru. Pahami dengan saksama ya!

Kategori :