RADARUTARA.ID- Agenda rapat koordinasi (Rakor) dalam rangka penertiban hewan ternak di kawasan KTM Lagita dilaksanakan oleh jajaran Tripika Kecamatan Ketahun pada Senin (8/7) hari ini. Hadir dalam kegiatan Rakor penertiban hewan ternak ini diantaranya adalah Tripika Kecamatan Ketahun, Kades Giri Kencana, Kades Pasar Ketahun, Kades Urai dan pemilik hewan ternak.
Dari Rakor tersebut telah disepakati beberapa poin dasar hukum dan sanksi yang akan diberlakukan terhadap hewan ternak yang masih diliarkan di kawasan KTM Lagita. Diantaranya adalah, poin satu yakni sesuai dengan Perda yang ada dilarang hewan ternak diliarkan di wilayah KTM Lagita dengan jangka 1 bulan.
Selanjutnya poin kedua, apabila terjadi pelanggaran di poin 1, maka akan mendapatkan sankai sesuai Perda Bengkulu Utara nomor 21 Tahun 1998 tentang larangan melepas hewan ternak. Apabila dilepas sengaja dikenakan denda 40 persen dari taksiran harga, apabila hewan lepas karena kelalaian dikenakan denda 25 persen dari taksiran harga.
Poin ketiga, apabila hewan lepas baik disengaja maupun kelalaian dan menimbulkan kerugian pihak lain, maka pemilik hewan wajib mengganti kerugian tersebut dan dikenakan denda administratif.
"Kami harapkan, poin-poin ini bisa menjadi pegangan bagi seluruh pemilik hewan ternak agar tidak melepas liarkan kembali ternak-ternaknya terkhusus di kawasan KTM Lagita," ujar Kapolsek Ketahun, Iptu Freddy Simaremare, SH.
BACA JUGA:Kapolsek Ketahun Imbau Personil dan Masyarakat Hindari Judi Online
Di sisi lain, Camat Ketahun, Nasri, S.Pd, menegaskan, bahwa penertiban hewan liar di kawasan KTM Lagita ini diharapkan bisa membantu upaya penataan dan menciptakan situasi yang nyaman terhadap seluruh pusat-pusat fasilitas umum pelayanan masyarakat.
"Kita harapkan poin kesepakatan ini bisa dipahami dan kita jalankan bersama-sama. Supaya tidak ada lagi hewan ternak yang liar atau bebas di kawasan KTM Lagita dan menganggu ketertiban atau kenyamanan umum," demikian Camat.*