Dikukuhkan Bupati Bengkulu Utara, Kades Kertapati Terima SK Perpanjangan Jabatan 8 Tahun

Sabtu 06-07-2024,18:16 WIB
Reporter : Fauziah Rahimi
Editor : Septi Maimuna

RADARUTARA.ID- Bupati Bengkulu Utara, Ir, H. Mian mengukuhkan dan menyerahkan SK perpanjangan masa jabatan 187 kades se-Kabupaten Bengkulu Utara yang dilaksanakan di Balai Daerah, Rabu (3/7).

"Pada kesempatan yang berbahagia ini, saya ingin mengucapkan selamat kepada Bapak/Ibu Kepala Desa atas perpanjangan masa jabatannya sebagai kepala desa. Bekerjalah dengan penuh tanggung jawab," ujar Mian.

Keputusan untuk memperpanjang masa jabatan ini kata Mian merupakan wujud kepercayaan masyarakat terhadap kinerja dan dedikasi para kades dalam memimpin desa selama ini.

Dirinya yakin, dengan pengalaman dan komitmen yang telah ditunjukkan, para kades yang baru dikukuhkan itu akan terus membawa desa menuju kemajuan dan kesejahteraan yang lebih baik.

"Saya mengajak semua pihak untuk bekerja sama, bergotong royong, dan terus menjaga semangat kebersamaan dalam membangun desa kita. Tantangan yang kita hadapi mungkin tidak mudah, tetapi dengan kerja keras dan kerja sama yang baik, saya yakin kita dapat mengatasinya," tandas Mian.

Dalam kesempatan itu Mian meminta kepada para kades agar memberikan pelayanan yang cepat, tepat, dan ramah. Karena setiap warga berhak mendapatkan pelayanan yang terbaik.

"Jadilah pemimpin yang peka terhadap kebutuhan masyarakat dan siap melayani dengan sepenuh hati," tutur Mian.

Sementara itu, Kepala Desa Kertapati, Sudirman menyampaikan ucapan terima kasih yang setinggi-tingginya kepada Bupati Bengkulu Utara dan semua pihak yang telah mensukseskan proses pengukuhan dan penetapan perpanjangan masa jabatan kepala desa se-Kabupaten Bengkulu Utara.

Tak lupa juga, dia mengajak seluruh masyarakat Desa Kertapati untuk lebih memperkuat kolaborasi dengan seluruh stakeholder sehingga pembangunan dan pelayanan kemasyarakatan serta peningkatkan kesejahteraan masyarakat bisa lebih baik lagi. (Adv)


Kepala desa di Kecamatan Air Besi--

Kategori :