RADARUTARA.ID- Najis anjing merupakan najis berat atau najis mughaladhah. Sehingga, status kenajisannya ditetapkan berdasarkan dalil yang pasti. Najis secara umum dimaknai sebagai sesuatu yang bisa menghalangi seseorang untuk mengerjakan ibadah dan akad muamalah. Najis ini dapat membuat seorang Muslim tidak diterima ibadahnya.
Supaya suci dari najis, umat Muslim harus melakukan thaharah yang tata caranya telag ditetapkan menurut aturan syar'i. Tetapi, pelaksanaan thaharah tersebut wajib disesuaikan dengan jenis najisnya tersendiri.
Contohnya najis anjing yang wajib dibersihkan dengan air dan tanah sebanyak 7 kali. Supaya lebih memahaminya, berikut ini penjelasan mengenai najis anjing selengkapnya untuk kamu.
BACA JUGA:Kapan Puasa Asyura 2024? Berikut Jadwal, Niat dan Keutamaannya
Menghilangkan najis anjing dapat dilakukan dengan cara menghilangkan najisnya terlebih dahulu. Lalu, kamu bisa membasuhnya sebanyak 7 kali.
Para ulama menyebutkan bahwa media yang bisa digunakan untuk membersihkan najis anjing yaitu dengan air. Tetapi, salah satunya wajib dicampur dengan tanah atau batu.
Penjelasan mengenai najis anjing ini sudah banyak dibahas dalam dalil-dalil shahih. Pada sebuah hadits, Rasulullah SAW bersabda: “Jika anjing meminum di dalam wadah air kamu, maka hendanya (wajah itu) dibasuh sebanyak 7 kali.” (HR. Imam Ahmad)
Menurut hadits tersebut bisa dipahami bahwa najis anjing bisa bersumber dari air liurnya. Lalu, apakah seluruh tubuh anjing juga termasuk najis? Jawabannya adalah tidak.
BACA JUGA:5 Wisata Danau Cantik di Bengkulu, Cocok Dikunjungi saat Liburan
Najis anjing cuma terletak pada air liur dan kotorannya saja. Sedangkan bagian tubuhnya yang lain bukan termasuk najis, terutama bulunya.
Sehingga, menyentuh bulu anjing diperbolehkan saja asalkan tidak terkena air liurnya. Tetapi kalau menimbulkan was-was dan kekhawatiran, hendaknya jangan dilakukan.
Apakah benda yang terkena anjing termasuk najis? Jawabannya adalah tergantung. Kalau benda tersebut terkena air liur atau kotorannya, maka statusnya menjadi najis. Sehingga, wajib dibersihkan dengan air dan tanah.
Tetapi, kalau benda tersebut cuma terkena bulunya saja, maka statusnya menjadi tidak najis. Sehingga, untuk membersihkannya cuma membutuhkan air bersih secukupnya.*