Setubuhi Siswi SMA, Oknum Guru di Bengkulu Terancam 15 Tahun Penjara

Rabu 26-06-2024,04:57 WIB
Reporter : Suhendra FA
Editor : Septi Maimuna

RADARUTARA.ID - Kasus persetubuhan yang dilakukan oleh oknum guru di Provinsi Bengkulu, berinisial SA (48 tahun) pada salah satu siswinya, berbuntut panjang.

SA terancam hukuman 15 tahun penjara akibat melakukan persetubuhan pada siswinya sebanyak 7 kali yang dilakukan di 2 hotel berbeda di Kota Bengkulu.

Pelaku akan dikenakan Pasal 81 ayat (3) sub Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016, tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016, tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang nNomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Hal ini disampaikan langsung oleh Kapolresta Bengkulu Kombes Pol Deddy Nata melalui Kasubnit PPA Satreskrim Polresta Bengkulu, IPDA Nava Nur Arachfa, pada Senin (24/6/2024).

BACA JUGA:Awal Mula Terungkapnya Pencabulan Guru Pada Siswi SMA di Bengkulu

"Status pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus persetubuhan anak di bawah umur. Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara," kata Nava, Senin (24/6/2024).

Adapun modus operandi yang dilakukan pelaku hingga berhasil melakukan persetubuhan terhadap siswinya, adalah dengan cara mengiming-imingi korban diberi nilai yang tinggi, jika korban mau menuruti kemauan pelaku.

BACA JUGA:Rayuan Maut Sang Guru, Bikin Siswi SMA Digarap Sampai 7 Kali di 2 Hotel

Pelaku pun melakukan bujuk rayu agar korban bersedia diajak ke hotel guna memperlancar niat bejatnya itu. Pelaku juga berjanji siap bertanggung jawab apabila sampai terjadi apa-apa terhadap korban.

Sementara itu, terkait apakah ada ancaman yang dilakukan pelaku terhadap korban, masih belum diketahui oleh pihak kepolisian.

BACA JUGA:Geger, Siswi SMA Diajak Guru Ngamar ke Hotel

Namun bisa dipastikan untuk sementara ini baru dapat diketahui ada 1 korban tindakan asusila persetubuhan yang dilakukan oleh oknum guru tersebut. 

"Kami masih akan mendalami apakah ada korban siswi lainnya atas kasus ini, atau hanya 1 orang tersebut. Yang jelas untuk sementara baru 1 orang ini saja," tandasnya. *

Kategori :