RADARUTARA.ID- Dipastikan, pemerintah daerah tidak akan melakukan perpanjangan jabatan kepada Pj Kades PNS yang saat, ini tengah menjabat di masing-masing desa.
Hal, ini terjadi lantaran desa-desa yang saat ini sedang dipimpin oleh Pj Kades atau tidak memiliki Kades depinitif, akan melangsungkan pemilihan kepala desa (Pilkades) gelombang dua yang di agendakan pada Tahun 2025 mendatang.
"Perubahan UU Desa kedua saat, ini hanya berdampak kepada masa jabatan Kades depinitif yang saat ini sedang aktif menjabat dan jabatan BPD. Sedangkan untuk Pj Kades PNS yang saat, ini sedang aktif tidak akan diperpanjang masa jabatannya. Karena Pilkades gelombang dua akan digelar Tahun 2025," ungkap Camat Marga Sakti Sebelat (MSS), Abdul Hadi, S.IP, melalui Kasi Pemerintahan, Sutikno, S.IP, Kamis (13/6).
BACA JUGA:Memasuki Masa Libur, Camat Minta Orang Tua Awasi Anak Saat Bermain Gadget
Disinggung lebih spesifik terkait kapan tahapan Pilkades 2025, itu dimulai, Sutikno, belum dapat mengungkapkan secara terang. Sutikno, hanya menegaskan, secara tekhnis tahapan pelaksanaan Pilkades 2025 akan diatur secara rinci di dalam peraturan bupati (Perbup).
"Tahapannya kapan dan teknisnya seperti apa, itu semua akan diatur di dalam Perbup. Dan saat, ini pemerintah daerah sedang merumuskan Perbup tersebut dengan membuat Perda terlebih dahulu. Artinya, sata ini kita juga masih menunggu petunjuk tentang tahapan pelaksanaan Pilkades tersebut. Yang jelas Pilkades gelombang dua akan dilaksanakan pada Tahun 2025, nanti," tandasnya.
Lebih jauh, Sutikno, menambahkan, khusus di Kecamatan MSS desa yang berpeluang untuk mengikuti Pilkades gelombang dua adalah Desa Suka Negara.
"Kita ada satu desa yang dijadwalkan akan mengikuti Pilkades 2025, yakni Desa Suka Negara. Karena masa jabatan Kades depinitifnya sudah berakhir di akhir tahun 2023 dan saat, ini sedang dipimpin oleh Pilkades. Sementara untuk masa jabatan Kades depinitif Desa Karya Jaya yang sebelumnya akan berakhir di tahun ini akan diperpanjang sesuai dengan adanya perubahan UU Desa," demikian Sutikno.*