ARGA MAKMUR, RADARUTARA.ID - Ratusan kepala desa (Kades) di Kabupaten Bengkulu Utara, Provinsi Bengkulu resmi diperpanjang jabatannya hingga 8 tahun.
Hal itu sesuai surat keputusan perpanjangan masa jabatan kepala desa selama 2 tahun dari Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia yang diterima oleh Pemkab Bengkulu Utara.
Perpanjangan masa jabatan kepala desa sebagai tindak lanjut adanya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang perubahan kedua Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Bengkulu Utara, Rahmad Hidayat, SSTP, M.Si saat dibincangi radarutara.id membenarkan informasi itu.
Pihaknya mengatakan, kepala desa yang akan diperpanjang masa jabatannya merupakan kades yang terpilih pada saat Pilkades gelombang pertama, tahun 2022.
Sementara, untuk desa yang saat ini dipimpin Penjabat (Pj) baru akan dilaksanakan Pilkades pada tahun 2025 mendatang.
"Rencananya, untuk pengukuhan kepala desa akan dilakukan pada bulan Juni 2024 ini dan langsung satu per satu SK perubahan tersebut diberikan langsung oleh Bupati Bengkulu Utara," jelas Kadis PMD Bengkulu Utara, Senin (10/6/2024).
Meski begitu, pada surat yang diterima dari Kementerian Dalam Negeri RI pada 5 Juni 2024, menjelaskan bahwa tidak hanya jabatan kepala desa saja, namun ada penegasan ketentuan perubahan pasal peralihan yang mengatur perpanjangan jabatan anggota BPD.
Kepala Daerah meliputi Gubernur, Bupati dan Walikota untuk segera melalukan pengukuhan terhadap kades yang berhak mendapatkan perubahan masa jabatan.
"Untuk SK perubahan itu meliputi Kades dan BPD, jabatan mereka diperpanjang 2 tahun," jelasnya.
Dari jumlah itu, Kadis PMD menjelaskan bahwasa dalam pengukuhan yang akan dilakukan langsung oleh Bupati Bengkulu Utara itu, hingga saat ini masih dalam tahap proses pendataan.
Lantaran, dari 215 kepala desa, terdapat desa yang masih dalam antrian Pilkades dan jabatan kepala desa saat ini tengah kosong karena sudah meninggal dunia.
"Untuk data pastinya masih direkap, karena tidak semua kades mendapatkan undangan pengukuhan untuk mendapatkan SK perubahan jabatan," tambahnya.
Sementara, dalam poin berikutnya tidak hanya untuk jabatan kepala desa yang mendapatkan perpanjang jabatan, namun anggota BPD juga akan mendapatkan hak yang sama dengan dilakukan perubahan masa jabatan.
Namun begitu, tidak dilakukan pengukuhan dan SK tetap diperbaharui dan ditandatangani langsung oleh Bupati Bengkulu Utara.