Selain itu, apabila masyarakat memiliki pengaduan terkait layanan PLN dapat menyampaikan Contact Center 123 atau PLN Mobile. Apabila ada pengaduan yang tidak selesai di PLN, Ditjen Ketenagalistrikan dapat memfasilitasi pengaduan tersebut melalui e-mailinfogatrik@esdm.go.id, media sosial @infogatrik, serta aplikasi LAPOR!.
Demikian merupakan informasi mengenai prosedur dan biaya pemindahan tiang listrik di depan rumah.*