Di rekrutmen tertanda deskripsi pekerjaan “A”, akan tetapi ketika interview deskripsi pekerjaan menjadi “B”, “C”, bahkan “Z”.
BACA JUGA:Jumlah Jemaah Haji yang Wafat Tahun 2024 Menurun Drastis
4. Upah lembur tidak dibayar
Berdasarkan keputusan Menteri Tenaga Kerja Republik Indonesia Nomor KEP. 102 Men VI 2004 Pasal 1 UU tentang lembur, perusahaan diharuskan membayar uang kerja lembur kepada karyawan.
Namun perusahaan red flag sering kali mengabaikan hal ini dan tidak membayarkan hak lembur karyawannya.
Itu tadi beberapa ciri perusahaan yang sebaiknya bisa kamu jauhi, karena walaupun kamu butuh pekerjaan, setidaknya kamu tetap harus bekerja dengan hati yang tenang dan menjalankan tugas sesuai dengan posisi kamu.*