Ini yang Bakal Terjadi jika Tidak Membayar Denda Tilang Elektronik

Selasa 28-05-2024,17:47 WIB
Reporter : Fauziah Rahimi
Editor : Septi Maimuna

RADARUTARA.ID - Hingga sekarang ini, Penerapan tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE) semakin digencarkan oleh pihak kepolisian.

Mekanismenya hampir serupa dengan penindakan tilang manual, namun pelanggar lalu lintas tidak diberhentikan secara langsung di tempat kejadian saja. Tetapi, tetap akan memperoleh surat konfirmasi dan harus membayar denda tilang sesuai dengan pelanggaran yang dilanggar.

Beberapa jenis pelanggaran yang bisa terekam oleh kamera ETLE, diantaranya tidak menggunakan sabuk pengaman, tidak menggunakan helm, melanggar batas kecepatan, dan lain sebagainya.

Nantinya, Jenis-jenis pelanggaran ini akan direkam oleh kamera ETLE dan kemudian diidentifikasi oleh petugas kepolisian. Surat konfirmasi nantinya dikirimkan ke alamat pemilik kendaraan, memberikan pelanggar kesempatan untuk mengonfirmasi mengenai pelanggaran yang tertangkap di kamera ETLE.

BACA JUGA:Olah TKP Kebakaran SMK 5 BU, Tim Inafis Polres Bengkulu Utara Deteksi Sumber Api

Konfirmasi seakrang ini juga bisa dilakukan dengan gamoang secara daring, yakni dengan cara mengunjungi laman berikut ini https://www.etle-pmj.info/id/confirm.

Kalau sudah mengonfirmasi tetapi tidak cepat membayar denda tilang yang telah ditentukan, maka ada sanksi yang bisa dikenakan kepada pelanggar yakni pemblokiran Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Berdasarkan Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor, tepatnya di Pasal 87, dijelaskan kalau unit pelaksana regident ranmor bisa melakukan pemblokiran data BPKB dan/atau data STNK.

Sementara pada pasal yang serupa pada ayat kelima, dijelaskan kalau pemblokiran data STNK bisa diajukan oleh penyidik kemudian lintas terhadap: Ranmor yang diduga terlibat kecelakaan lalu lintas dan melarikan diri, ataupun Ranmor yang terlibat pada pelanggaran lalu lintas.

Kalau pemilik kendaraan hendak melepas status blokir pada STNK, maka pemilik wajib membayarkan denda tilang dan pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Denda tilang yang tidak dibayarkan membuat STNK akan terus di blokir.*

Kategori :