Berubah Jadi KRIS, Ini Langkah Pembayaran BPJS Kesehatan secara Online

Jumat 24-05-2024,11:34 WIB
Reporter : Fauziah Rahimi
Editor : Septi Maimuna

RADARUTARA.ID- Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) menetapkan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) sebagai pengganti kelas 1,2,3 BPJS Kesehatan di tahun 2025. Penerapan KRIS ini belum mengubah iuran BPJS Kesehatan sehingga kamu masih wajib melakukan pembayaran BPJS Kesehatan.

Banyak yang belum tahu kalau sekarang ini, peserta BPJS Kesehatan bisa melakukan pembayaran iuran via online dengan aplikasi. Dengan adanya aplikasi pembayaran BPJS Kesehatan ini diharapkan akan mempermudah proses pembayaran sehingga peserta tidak luput membayar di setiap bulannya.

Pembayaran BPJS Kesehatan melalui aplikasi cuma bisa dipakai oleh peserta BPJS Kesehatan yang iurannya tidak dibayarkan melalui pemberi kerja atau disebut sebagai peserta Bukan Penerima Upah (BPU). 

Berikut ini cara melakukan pembayaran BPJS Kesehatan via online.

BACA JUGA:Begini Cara Cek KTP Terdaftar di Pinjol atau Tidak Secara Online

Cara bayar BPJS Kesehatan pakai aplikasi JMO:

1. Download aplikasi JMO dari toko aplikasi

3. Buka aplikasi JMO di HP, lalu pilih menu pembayaran iuran.

5. Pilih periode pembayaran, kemudian pilih Bayar.

6. Periksa detail iuran, kemudian klik Bayar.

7. Pilih cara pembayaran antara Bank, Auto-Debit, atau Pembayaran Instan

Cara bayar BPJS Kesehatan pakai Livin Mandiri:

1. Pilih Menu Bayar pada halaman Beranda

3. Ketik Tagihan yang kamu ingin Bayar di kolom pencarian, misal BPJS

4. Pilih BPJS Kesehatan Keluarga

Kategori :