Ini Langkah-langkah Cek NIK Sudah Terdaftar NPWP atau Belum

Jumat 24-05-2024,11:03 WIB
Reporter : Fauziah Rahimi
Editor : Septi Maimuna

2. Sesudah berhasil login, ubah data profil kamu dengan cara masuk pada menu profil

3. Di menu profil juga akan memperlihatkan status validitas data utama yang kamu punya, apakah 'Perlu Dimutakhirkan' atau 'Perlu Dikonfirmasi'. Status ini menandakan, bahwa kamu perlu melakukan validasi NIK

4. Di halaman menu profil akan terdapat pula 'Data Utama' dan akan menemukan kolom NIK/NPWP (16 digit). Di kolom tersebut, kamu harus memasukkan NIK yang berjumlah 16 digit

5. Kalau sudah selesai, lalu klik 'Validasi'. Sistem akan melakukan validasi dengan data yang tercatat di Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil)

6. Kemudian jika data dinyatakan valid, sistem akan menampilkan notifikasi informasi bahwa data telah ditemukan. Lalu, klik 'Ok' pada notifikasi itu.*

Kategori :