RADARUTARA.ID- Aksi pencurian berhasil terungkap kembali oleh jajaran Unit Reskrim Polsek Putri Hijau. Kali, ini seorang residivis dan DPO pelaku spesialis pembobolan warung kembali dibekuk oleh jajaran Mapolsek Putri Hijau.
Dalam perkara, ini pelaku yang berjumlah tiga orang masing-masing berinisial NH (residivis), RE, (DPO) dan RS, asal Kecamatan Marga Sakti Sebelat (MSS) sempat membobol dan mencuri salah satu warung manisan milik korbannya di dusun Padang Bayam, Desa Suka Maju, Kecamatan MSS pada hari Rabu (22/5) pukul 01.00 WIB dini hari.
Dari aksi pencurian yang dilakukan, itu pelaku berhasil menguras seluruh isi warung milik korban berupa rokok berbagai merk, handphone (HP) hingga satu unit motor kebun jenis Honda Revo yang ditaksir menimbulkan kerugian materi hingga Rp 25.000.000.
"Saat kejadian korban tidur di rumah anaknya. Ketika pulang melihat pintu warungnya sudah terbuka dan ketika dilihat ke dalam warung seluruh isi dagangan mulai rokok dan uang yang ada di warungnya sudah hilang," ungkap Kapolres Bengkulu Utara, AKBP Lambe Patabang Birana, SIK, MH, melalui Kapolsek Putri Hijau, Iptu Achmad Nizar, Akbar, S.Trk, MH.
BACA JUGA:Begini Cara Cek KTP Terdaftar di Pinjol atau Tidak Secara Online
Usai peristiwa pencurian, itu terjadi lanjut Kapolsek, unit Reskrim yang telah mendapatkan keterangan dan mengantongi identitas pelaku pun, langsung bergerak dan berhasil mengamankan para pelaku.
"Ada tiga pelaku yang berhasil kita amankan. Satu pelaku berinisial NH merupakan residivis dan RE, merupakan DPO atas kasus yang sama dan satu pelaku berinisial RS, berperan turut bersama-sama dalam perencanaan dan menyimpan barang bukti (BB)," demikian Kapolsek.*