Cara Mengurus Akta Kelahiran Anak, Lengkap dengan Dokumen yang Diperlukan

Kamis 23-05-2024,11:20 WIB
Reporter : Fauziah Rahimi
Editor : Septi Maimuna

RADARUTARA.ID- Akta Kelahiran merupakan dokumen resmi yang mencatat kelahiran seseorang. Sangat penting untuk mengurus akta kelahiran anak supaya punya identitas yang sah dan memperoleh akses ke banyak layanan dan hak-hak yang dijamin oleh negara.

Berikut ini cara mengurus akta kelahiran anak serta dokumen apa saja yang diperlukan.

1. Pendaftaran Kelahiran:

Langkah pertama, seusai kelahiran anak, kamu harus mendaftarkan kelahiran tersebut ke kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) atau kantor catatan sipil setempat. Pendaftaran wajib dilakukan dalam waktu tertentu setelah kelahiran, umumnya dalam 30 hari. Bawa dokumen-dokumen berikut ketika mendaftar:

– Surat keterangan kelahiran dari rumah sakit atau bidan yang menghadiri persalinan.

– KTP orang tua.

– Kartu Keluarga (KK).

– Surat nikah orang tua (jika berlaku).

Pastikan informasi yang diberikan ketika pendaftaran akurat dan lengkap.

BACA JUGA:Panduan Mudah Cek Formasi CPNS 2024 di SSCASN, Ada 1,2 Juta Lowongan!

2. Pengajuan Permohonan Akta Kelahiran:

Seusai pendaftaran kelahiran selesai, kamu harus mengajukan permohonan pembuatan akta kelahiran anak. Umumnya, petugas akan memberikan formulir aplikasi yang harus diisi.

Isilah formulir tersebut dengan informasi yang benar dan lengkap, terutama data pribadi anak, nama orang tua, dan informasi lain yang diminta.

3. Verifikasi Data dan Proses Pembuatan Akta Kelahiran:

Sesudah mengajukan permohonan, petugas dari Disdukcapil akan memverifikasi data yang kamu berikan. Mereka akan memeriksa keabsahan dokumen dan informasi yang disampaikan. Proses verifikasi ini bisa membutuhkan waktu beberapa hari atau bahkan beberapa minggu tergantung pada kebijakan dan tingkat keramaian di kantor Disdukcapil setempat.

Kategori :