RADARUTARA.ID- Dalam melaksanakan ibadah salat tentunya memiliki sejumlah kewajiban di dalamnya, dalam melaksanakan salat ada beberapa surat pendek yang dibawakan dan dibacakan ketika setelah membaca surah al-fatihah tentunya dalam setiap rakaat dan setiap salat berbeda surat-suratnya.
Namun muncul sebuah pertanyaan apakah boleh membaca surah yang sama dalam rakaat yang berbeda dalam artikel kali ini kita akan membahas secara mendalam tentang pertanyaan tersebut simak terus pembahasan,
Dijelaskan dalam sebuah buku fiqih Sunnah yang ditulis Sayyid Tsabit menjelaskan bahwa membaca surah yang sama ketika melaksanakan salat diperbolehkan. Hal tersebut menurutnya disebabkan karena surah dalam Alquran tersebut merupakan bagian dari Alquran itu sendiri. Di dalam sebuah hadis Rasulullah SAW bersabda yang berbunyi:
"Rasulullah SAW membaca surat Al-Fatihah di dua rakaat pertama sholat Dzuhur dan juga membaca dua surat yang panjang pada rakaat pertama dan pendek pada rakaat kedua dan terkadang hanya satu ayat. Beliau membaca Al-Fatihah di dua rakaat pertama sholat Ashar dan juga membaca dua surat dengan surat yang panjang pada rakaat pertama. Beliau juga biasanya memperpanjang bacaan surat di rakaat pertama sholat Subuh dan memperpendeknya di rakaat kedua." (HR. Bukhari 759, Muslim 451).
BACA JUGA:Naik Haji Gunakan Uang Hasil Ngutang Bank, Begini Menurut Pandangan Islam
Selain itu dalam sebuah hadis lain dijelaskan ada seorang laki-laki dari faedah yang mendengar bahwa Rasulullah SAW membaca surah al-azalzalah saat subuh baik rakaat pertama ataupun rakaat kedua.
Kemudian laki-laki tersebut berkata: "Saya tidak tahu, apakah Rasulullah SAW lupa atau sengaja!" (HR. Abu Daud)
Dijelaskan pula di dalam sumber yang lain yaitu dari buku ringkasan fiqih lengkap yang ditulis oleh Saleh bin Fauzan Al Fauzan, bahwasanya diperbolehkan untuk membaca surat yang sama di dalam salat atau bahkan mengulang dua surat yang sama, selain itu juga diperbolehkan untuk membaca surat yang sama dalam rakaat yang berbeda.
Nah itulah tadi penjelasan terkait hukum yang menjelaskan membaca surah yang sama dalam rakaat yang berbeda, melaksanakan ibadah merupakan suatu kewajiban yang harus dilaksanakan oleh setiap hamba*