Pengertian Badal Haji dan Jenis-jenisnya, Cara Terbaik untuk Menghajikan Orang Tua yang Sudah Wafat

Sabtu 11-05-2024,03:36 WIB
Reporter : Fauziah Rahimi
Editor : Septi Maimuna

RADARUTARA.ID- Sebenarnya Kementerian Agama (Kemenag) RI, menyebut badal haji merupakan kegiatan menghajikan orang yang sudah meninggal namun belum haji atau menghajikan orang yang sudah tidak mampu melaksanakannya secara fisik karena suatu udzur, contohnua sakit yang tidak ada harapan lagi untuk sembuh.

Badal Haji sendiri dua jenis yaitu:

1. Al-Ma'dlub, yakni orang yang kondisi fisiknya tak memungkinkan lagi untuk berangkat ke Tanah Suci, sehingga membutubkan jasa orang lain untuk menunaikan ibadah haji. Al-Ma'dlub yang mempunyai kemampuan finansial wajib/boleh dibadalkan kalau tempat tinggalnya jauh dari Tanah Haram Makkah dengan jarak lebih dari masafatul qashr.

Sementara, Al-Ma'dlub yang sudah ada di Tanah Haram Makkah atau tempat lain yang dekat dari Tanah Haram Makkah tidak boleh dibadalhajikan, tetapi wajib haji sendiri atau dibadalhajikan sesudah meninggal. Namun, kalau kondisinya benar-benar tidak memungkinkan untuk menunaikan sendiri, maka menurut beberapa pendapat, dia boleh dibadalhajikan ketika dia masih hidup.

BACA JUGA:Bukan Karbol, Begini Cara Efektif Bersihkan Kamar Mandi dengan Garam

2. Al-Mayyit merupakan haji yang tidak terlaksana atau tidak selesai lantaran yang bersangkutan meninggal lebih dulu. Hal ini dibagi dalam 2 (dua) macam, yakni Haji Wajib (haji Islam, haji nazar, dan haji wasiat) dan Haji Sunnah.

Dari rincian pembahasan haji bin niyabah menurut Syafi'iyah bisa disimpulkan kalau haji wajib yang tidak terlaksana/tidak selesai lantaran yang bersangkutan meninggal dunai terlebih dulu, hal ini ada yang wajib dibadalkan dan ada yang tidak wajib untuk dibadalkan.

Adapun haji wajib yang wajib dibadalkan, biayanya menjadi beban tirkah si mayyit. Herus dijelaskan juga, bahwa kalau si mayyit tidak meninggalkan tirkah yang cukup untuk membiayai badal hajinya, maka tak ada yang wajib menanggung beban-beban biaya tersebut, baik ahli warisnya ataupun yang lain. Tetapi, ahli waris atau lainnya sunnah untuk menghajikan/membiayai hajinya mayyit tersebut.*

Kategori :