RADARUTARA.ID- Bagi sebagian orang tato merupakan bentuk karya seni yang melambangkan status atau bahkan untuk sekedar kesenangan biasa.
Terkadang memasang tato menimbulkan kepuasan tersendiri di dalam batin tidak hanya itu lukisan-lukisan yang terdapat di atas tubuh tersebut terkadang menimbulkan aura kepercayaan diri dan membuat orang yang memakainya merasa lebih baik. Namun pada dasarnya dalam pandangan Islam atau tidak diperbolehkan.
Sebab dikhawatirkan hal tersebut dapat menutup dan menghalangi air ketika hendak bersuci. Memasang tato hukumnya memang haram akan tetapi bagi seseorang yang telah terlanjur memasang tato dan kemudian ia bertobat dan kembali kepada Allah SWT.
Dijelaskan oleh Buya Yahya bahwasanya menghapus tato tidak wajib untuk dilakukan bagi mereka yang benar-benar ingin bertaubat. Namun ada beberapa persyaratan tato dibolehkan untuk tidak dihapus.
BACA JUGA:Terungkap Ternyata Segini Total Kebutuhan Pupuk Subsidi di Bengkulu Utara
Buya Yahya menjelaskan bahwasanya seseorang tidak diwajibkan untuk menghapus tato yang telah tercetak di tubuhnya jika ia benar-benar ingin bertaubat, setidaknya terdapat lima syarat yang dijelaskan oleh Buya Yahya bagi seseorang yang tidak diwajibkan menghapus tato tersebut, diantaranya:
1. Syarat pertama apabila ketika memasang tato tersebut seseorang tidak mengerti akan keharaman dan dilarangnya tato dipasang di tubuh, hal tersebut tidak diwajibkan untuk mencabutnya.
2. Syarat selanjutnya yang disebutkan oleh Buya adalah bahwa tato tidak wajib dihapus ketika seseorang memasangnya saat sudah dewasa atau baligh. “Yang kedua, Anda memasang tato dalam keadaan sudah baligh, kalau Anda masih anak-anak Anda masang tato gak wajib dicabut,” sebutnya lagi.
3. Syarat ketiga adalah tato tidak wajib dihilangkan saat tato tersebut belum sampai tertanam di kulit. Sementara
BACA JUGA:Serunya Tradisi Suku Lembak Saat Merayakan Lebaran, Penuh Makna dan Masih Terjaga
4. Syarat keempat, boleh tidak dihapus jika cara menghapusnya tidak sampai mengganggu cara bersuci kita. Tato wajib dihilangkan kalau belum terpendam kulit, kalau sudah ketutup sama kulit berarti gak wajib dihilangkan,
5. Syarat yang terakhir, tato tersebut boleh tidak dihapus jika memang memiliki manfaat. Semi seorang istri dahulunya memiliki tato dan sang suami menyukainya, apabila istri tersebut menghapus tatonya maka ada sebuah ancaman dari suami akan menceraikannya. Maka hal itu tidak diwajibkan untuk menghapus tato.
Nah itulah tadi kelima syarat yang dijelaskan oleh Buya Yahya terkait tato. Bagi seorang muslim apabila kita telah memahami bahwa hukum memasang tato itu haram maka langkah baiknya untuk tidak melakukannya. Sebab di samping merugikan kita juga akan mengganggu ibadah yang akan kita laksanakan.*