- Pindah Alamat : Jika pemilik kendaraan pindah alamat, cek fisik perlu dilakukan untuk memperbarui data di STNK.
- Ganti Plat Nomor : Pemasangan plat nomor baru memerlukan cek fisik sebagai verifikasi.
- Modifikasi Kendaraan : Modifikasi yang mengubah bentuk, mesin, atau warna kendaraan mengharuskan pemilik melakukan cek fisik.
BACA JUGA:Serunya Tradisi Suku Lembak Saat Merayakan Lebaran, Penuh Makna dan Masih Terjaga
Untuk melakukan cek fisik kendaraan ada beberapa langkah sederhana yang dapat kamu lakukan, berikut langkah-langkahnya:
1. Kunjungi kantor SAMSAT terdekat dengan membawa kendaraan yang akan dicek.
2. Isi formulir permohonan cek fisik yang tersedia di loket SAMSAT.
3. Bawalah dokumen-dokumen berikut:
- KTP asli dan fotokopi
- STNK asli dan fotokopi
- BPKB asli dan fotokopi (jika BPKB di bank, lampirkan surat keterangan)
- Formulir permohonan cek fisik yang sudah diisi
4. Pergi ke loket cek fisik dan serahkan dokumen-dokumen yang telah disiapkan kepada petugas.
Nantinya Petugas akan melakukan pemeriksaan fisik kendaraan, termasuk nomor rangka, nomor mesin, dan kelengkapan komponen lainnya. Untuk biaya sendiri Menurut PP No. 76 Tahun 2020, biaya cek fisik kendaraan tidak dipungut biaya alias gratis. Namun, persiapkan uang untuk keperluan lain seperti administrasi atau parkir.
Cek fisik kendaraan merupakan prosedur penting untuk memastikan keselamatan dan keabsahan kendaraan. Dengan memahami panduan dan waktu pelaksanaannya yang tepat, Anda dapat melakukan cek fisik dengan mudah dan lancar. Ingatlah untuk selalu membawa dokumen.*