RADARUTARA.ID- Memiliki kendaraan pribadi di Indonesia membutuhkan perhatian ekstra, salah satunya dengan melakukan cek fisik kendaraan secara berkala. Proses ini bertujuan untuk memastikan kondisi kendaraan masih layak jalan dan memenuhi standar keselamatan. Artikel ini akan mengupas tuntas tentang cara cek fisik kendaraan, beserta waktu pelaksanaannya yang tepat.
Cek fisik kendaraan merupakan prosedur pemeriksaan resmi yang dilakukan oleh pihak berwenang untuk memastikan kondisi fisik dan dokumen kendaraan sesuai dengan data yang tertera. Pemeriksaan ini wajib dilakukan saat pemilik kendaraan ingin memperpanjang Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) setiap lima tahun sekali.
Cek fisik kendaraan memiliki beberapa tujuan penting, yaitu:
1. Memastikan Keselamatan Pengendara
Pemeriksaan ini meninjau kondisi rem, ban, lampu, dan komponen penting lainnya untuk memastikan kendaraan aman dikendarai.
2. Menjaga Keabsahan Dokumen
Cek fisik mencocokkan kondisi fisik kendaraan dengan data yang tertera di STNK dan BPKB.
3. Mencegah Penipuan
Pemeriksaan fisik membantu mencegah penyalahgunaan kendaraan bodong atau hasil curian.
Terdapat beberapa situasi yang mengharuskan pemilik kendaraan melakukan cek fisik, antara lain:
- Perpanjangan STNK 5 Tahun : Setiap lima tahun sekali, pemilik kendaraan wajib melakukan cek fisik sebelum melakukan pengesahan STNK.
- STNK/BPKB Hilang : Jika STNK atau BPKB hilang, pemilik harus melakukan cek fisik saat proses pengurusan dokumen baru.
- Balik Nama Kendaraan : Saat melakukan balik nama kendaraan bekas, cek fisik menjadi salah satu syarat wajib.
- Mutasi Kendaraan : Memindahkan kendaraan ke daerah lain membutuhkan proses mutasi, dan cek fisik merupakan salah satu tahapannya.