RADARUTARA.ID- Menteri Pertanian (Mentan) Amran Sulaiman telah menerbitkan aturan baru terkait penetapan alokasi pupuk bersubsidi melalui Permentan No 1 tahun 2024. Aturan yang baru ditetapkan itu merupakan revisi Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) No 10 tahun 2022.
"Aturan ini di buat untuk memastikan penyaluran pupuk bersubsidi secara akurat dan tepat sasaran. Permentan ini sudah berlaku sejak diundangkan, yaitu 17 April 2024 dan saat ini tengah kami sosialisasikan," kata Amran dalam keterangan resmi, Jumat (3/5/2024).
Menurutnya komoditas pupuk ini sangat penting dalam menunjang produksi pangan nasional. Meski pada awal tahun 2024 ini, sempat terjadi kekurangan volume pupuk subsidi akibat keterbatasan anggaran dan kenaikan harga pokok penjualan (HPP)
BACA JUGA:PT BAM Umumkan Harga Dasar Getah Karet Turun Rp2.000 per Kilogram
Ia juga mengungkapkan, melakui Permentan No 1 tahun 2024 ini pemerintah telah menetapkan adanya penambahan jenis pupuk bersubsidi yaitu pupuk organik.
"Kalau sebelumnya hanya ada tiga jenis pupuk bersubsidi yaitu jenis Urea, NPK, dan NPK Formula Khusus. Tapi melalui aturan baru ini telah di tambahkan pupuk organik juga," jelasnya.
Selain itu, guna memastikan penyaluran pupuk tepat sasaran, pemerintah akan melakukan penyaluran pupuk bersubsidi kepada petani melalui kios pengecer. Petani yang berhak mendapatkan pupuk subsidi harus sudah terdata dalam e-RDKK dengan batas alokasi per kecamatan yang ditetapkan melalui Surat Keputusan (SK) Bupati/ Wali Kota.
"Tahun ini, kita sudah usulkan penambahan alokasi pupuk dari sebanyak 4,73 juta ton menjadi 9,55 juta ton. Dan saat ini telah disetujui oleh DPR untuk mengembalikan alokasi pupuk subsidi menjadi 9,55 juta ton," beber Amran.
BACA JUGA:Pemdes Padang Jaya Buka Rekrutmen Calon Perangkat Desa, Berikut Ini Syarat dan Caranya
Oleh karena itu, ia meminta para petani tidak usah merisaukan lagi soal ketersediaan pupuk subsidi.
"Pada musim tanam kedua ini, petani harus bisa meningkatkan produksi dan percepatan tanam tanpa khawatir akan ketersediaan pupuk lagi. Alokasinya bakal ditambah," pintanya.
Adapun petani yang berhak menerima pupuk subsidi yaitu petani yang sudah tergabung ke dalam Kelompok Tani (Poktan) dan terdaftar dalam e-RDKK dan SIMLUHTAN.
Kemudian adapun jenis tanaman petani yang berhak mendapatkan pupuk subsidi, bisa di lihat dari Pasal 3 Permentan No 1 tahun 2024, meliputi petani di sektor tanaman pangan yaitu padi, jagung dan kedelai. Lalu petani tanaman hortikultura yaitu cabai, bawang merah, dan bawang putih. Serta, petani tanaman perkebunan yaitu tebu rakyat, kakao, dan kopi.*