Seperti di jelaskan salah satu Antropolog, Sri Alem Sembiring, dirinya menjelaskan secara umum tidak ada larangan bagi orang Batak menikah dengan orang dari suku lain.
Menurutnya, subetnis baginya tidak ada mitos atau bahkan larangan, misalnya dirinya saat ini bermarga Karo tidak ada larangan untuk menikah dengan suku lain bahkan janda.
"Seperti di keluarga saya yaitu suku Karo, kami ada yang menikah dengan suku Jawa, Minang dan suku-suku lainnya," ujarnya.
Namun, dari para tetua adat bahkan para orang tua memang secara suku untuk menyarankan, jika pernikahan bagi anaknya disarankan dengan satu suku.
Tujuannya adalah untuk meneruskan garis keturunan marga dalam suku batak, baik dari keluarga bapak atau ibuknya.
"Perkawinan model ini tujuannya untuk terus menyambung tali silaturahmi antara keluarga ayah dan keluarga ibunya. Tapi sekarang ini banyak juga yang tidak mau mengikuti model itu,"terangnya.*