RADARUTARA.ID - Taman Kanak-Kanak (TK) adalah jenjang pendidikan yang penting untuk membentuk karakter dan perkembangan anak sebelum masuk ke jenjang pendidikan dasar.
Tetapi, masalah yang kerap muncul yaitu batas usia anak untuk masuk ke TK.
Setiap negara pasti mempunyai kebijakan yang berbeda mengenai hal ini.
Di Indonesia sendiri, batas usia masuk TK sudab diatur oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud).
BACA JUGA:Bukan 58 Tahun, Ini Batas Usia Pensiun PNS yang Resmi Dirombak Jokowi
Berikut di bahas lebih lanjut terkait batas usia masuk TK menurut kebijakan Kemendikbud.
Berdasarkan kebijakan Kemendikbud, batas usia masuk TK di Indonesia yaitu anak yang berusia minimal 4 tahun per tanggal 1 Juli di tahun yang bersangkutan.
Maknanya, anak yang hendak masuk ke TK wajib berusia minimal 4 tahun per tanggal 1 Juli di tahun tersebut.
Kebijakan ini memiliki tujuan untuk memastikan kalau anak mempunyai kematangan fisik dan mental yang cukup demi mengikuti kegiatan pembelajaran di TK.
Batas usia masuk TK yang ditetapkan oleh Kemendikbud mempunyai alasan yang kuat.
Yang Pertama, usia 4 tahun dianggap sebagai usia yang tepat dalam memulai pendidikan formal.
Di usia ini, anak sudah mencapai tingkat kematangan fisik dan mental yang memadai dalam mengikuti kegiatan belajar di TK.
Mereka juga sudah memasuki tahap perkembangan yang memungkinkan mereka untuk mulai belajar berinteraksi dengan lingkungan sekolah dan teman sebaya.
Yang Kedua, dengan menetapkan batas usia masuk TK, Kemendikbud bisa memastikan bahwa anak-anak memperoleh pendidikan yang sesuai dengan tahapan perkembangan mereka.