RADARUTARA.ID- Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada 2024) serentak akan diselenggarakan. Pilkada memilih pasangan calon (Paslon) kepala daerah di tingkat provinsi sampai kabupaten, kota yakni Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota.
Terkait jadwal dan tahapan penyelenggaraan pemilihan paslon untuk Pilkada 2024 diatur oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Berdasarkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024.
Lalu kapan mulai pendaftaran pasangan calon kepala daerah pada Pilkada 2024?
BACA JUGA:Uang Koin Rp25 Tahun 1996 Ini Bisa Dijual Seharga Rp 150 juta, Begini Cara Menukarkannya
Jadwal Pendaftaran Paslon di Pilkada 2024
Menurut PKPU Nomor 2 Tahun 2024, pendaftaran pasangan calon Pilkada akan berlangsung pada tanggal 27 - 29 Agustus 2024. Sementara untuk pengumuman pendaftarannya pada tanggal 24 - 26 Agustus 2024.
Setelah tahapan tersebut, pasangan calon terdaftar di KPU akan lanjut ke tahap penelitian hingga ditetapkan secara resmi oleh KPU. Pasangan calon yang telah ditetapkan kemudian bisa melaksanakan kampanye selama 2 bulan.
Adapun pelaksanaan pemungutan suara Pilkada akan digelar serentak pada Rabu, 27 November 2024. Selanjutnya akan dilakukan penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara sampai Senin, 16 Desember 2024.
BACA JUGA:10 Daftar Jajanan Terenak di Dunia, Nomor Satu Ternyata dari Indonesia dan Sering Kita Jumpai
Berikut ini informasi tahapan dan jadwal lengkap pelaksanaan Pilkada serentak 2024:
Tahap Persiapan Pilkada 2024:
Perencanaan Program dan Anggaran:
- Terakhir pada Jumat 26 Januari 2024
- Penyusunan Peraturan Penyelenggaraan -Pemilihan: Terakhir pada Senin, 18 November 2024
Perencanaan Penyelenggaraan yang Meliputi Penetapan Tata Cara dan Jadwal Tahapan Pelaksanaan Pemilihan: Terakhir pada Senin, 18 November 2024