RADARUTARA.ID - Para Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang berada di lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu dilarang untuk menambah libur. masa cuti nasional dalam rangka Idul Fitri 1445 Hijriah bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu akan berakhir besok, 15 April 2024 dan masuk kembali Selasa, 16 April 2024.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provnsi Bengkulu, Gunawan Suryadi mengungkapkan para ASN yang ada di lingkungan Pemrov Bengkulu bakal diberikan sanksi jika menambah libur lebaran tanpa ada alasan yang jelas.
"Sesuai dengan SE yang dikeluarkan maka ASN yang menambah waktu libur tanpa alasan yang jelas akan dikenakan sanksi," ujarnya.
BACA JUGA:Warga Kecamatan Lais Geger! Buaya Muara Muncul di Air Padang
Ditambahkan oleh Inspektur Inspektorat Provinsi Bengkulu Heru Susanto jika kedapatan ada ASN yang melanggar hal tersebut bisa dikenakan sanksi sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 94 tahun 2021 tentang disiplin PNS. Ada hukuman ringan, sedang hingga berat.
"Sanksinya mulai teguran, potong tunjangan, hingga pemberhentian jabatan maupun status PNS," ujarnya.
Sementara itu, Untuk memastikan semua ASN masuk kerja pada hari pertama setelah libur lebaran, Heru menyampaikan, pihaknya bersama Badan Kepegawaian Daerah (BKD) dan Satpol PP akan melakukan sidak di beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD).*