Berapa Hari STNK dan Pelat Nomor Kendaraan Baru Keluar? Intip Jawabannya Disni

Senin 15-04-2024,08:51 WIB
Reporter : Fauziah Rahimi
Editor : Septi Maimuna

RADARUTARA.ID - STNK adalah bukti resmi kepemilikan kendaraan bermotor yang sah dan telah terdaftar secara legal. Tetapi, setelah membeli motor baru, STNK tidak bisa didapat secara langsung. Proses pendaftarannya wajib melalui Samsat terkait.

Lalu berapa hari STNK kendaraan baru keluar? Simak jawabannya berikut ini. 

Waktu penerbitan STNK baru bisa berbeda-beda di setiap daerah, hal ini karena dipengaruhi oleh banyaknya faktor. Tetapi, secara umum, pihak Samsat bisa menerbitkan STNK kendaraan baru dalam rentang waktu 10-14 hari kerja. 

Kalau prosesnya membutuhkan waktu lebih dari 10-14 hari kerja, kamu bisa menghubungi dealer tempat pembelian kendaraan untuk memastikannya. Dealer akan membantu dalam memeriksa status penerbitan STNK kendaraan kamu.

Ada beberapa cara untuk memastikan apakah STNK kendaraan kamu sudah diterbitkan atau masih dalam proses.

BACA JUGA:Cara Efektif Atasi Kelelahan Perjalanan Selama Mudik Lebaran

Berikut ini beberapa cara yang bisa dilakukan:

1. Telepon atau WhatsApp ke dealer terkait

Kamu bisa menghubungi admin dealer tempat pembelian motor. Tanyakan tentang perkembangan pendaftaran STNK dan perkiraan waktu penerbitannya. Pastikan untuk memberikan informasi lengkap terkait data diri dan kendaraanmu.

2. Bertanya langsung ke dealer

Kamu juga bisa langsung bertanya kepada pihak dealer tempat pembelian motor. Dealer biasanya memperoleh pembaruan terkait status penerbitan STNK baru. Kamu bisa mengunjungi dealer atau menghubungi mereka melalui telepon atau WhatsApp.

3. Kunjungi kantor Samsat terdekat

Opsi lainnya yaitu dengan mengunjungi kantor Samsat di wilayahmu. Bawa salinan dokumen yang mungkin dibutuhkan, misalnya KTP dan KK. Lalu, tanyakan kepada petugas di sana dan berikan informasi lengkap mengenai data diri dan kendaraanmu untuk dicek.*

Kategori :