RADARUTARA.ID- Sedikitnya ada delapan atlet bulu tangkis Indonesia dihukum berat oleh badan bulu tangkis dunia (BWF). Ini, terjadi karena kedelapan atlet tersebut terjerat kasus taruhan dan matc fixing. Informasi, ini pun telah dirilis resmi oleh BWF pada Rabu 27 Maret 2024.
Delapan atlet Indonesia yang dijatuhi Hukuman oleh BWF, itu diantaranya adalah Hendra Tandhata (ganda putra, ganda campuran), Ivandu Danang (ganda putra, ganda campuran), Androw Yunanti (tunggal putra, ganda putra), Sekartaji Putri (tunggal putri, ganda campuran), Mia Nawarti (tunggal putri), Fadila Afni (tunggal putri, ganda putri), Aditiya Dwiantiri (ganda putra dan Agripribna Prima Rahmanto Putra (tunggal putra, ganda putra dan ganda campuran).
Hukuman yang dijatuhkan oleh BWF, itu merupakan lanjutan dari tuduhan pada tahun 2021. Dalam rilisnya, BWF memberi tindakan disiplin kepada delapan pemain Indonesia dan juga pemain lain dari Brunei Darussalam, Malaysia dan India.
"Panel Disiplin BWF memutuskan dugaan pelanggaran Statuta BWF dan mempunyai wewenang untuk menjatuhkan skorsing," tulis BWF dalam rilisnya.
BACA JUGA:Berikut Penjelasan Kemendikbud Terkait Penghapusan Pramuka Sebagai Ekstrakurikuler
Pada keputusan yang dibuat pada 22 Desember 2020, Panel Pemeriksa Independen BWF memberi sanksi hukuman seumur hidup kepada Hendra Tandhata, Ivandu Danang dan Androw Yunanto.
Lalu, BWD menghukum Sekartaji Putri dengan larangan melakoni kegiatan yang berkaitan dengan bulu tangkis selama 12 tahun sampai 18 Januari 2032 dan denda US$12 ribu atau setara dengan Rp 190,5 juta.
Sementara, Mia Nawarti dan Fadila Afni, mendapat hukuman dilarang melakoni kegiatan yang berkaitan dengan bulu tangkis.
BACA JUGA:Link Uang Bukoan dari Wabup Arie Septia Adinata, 21 Ramadan 1445 H
Hukuman larangan dalam kegiatan badminton itu berlaku 7 tahun sampai 18 Januari 2027 dan denda US$7 ribu diberikan BWF kepada Aditya Dwiantiro.
Sementara Agripinna Prima Rahmanto, dihukum dengan larangan 6 tahun sampai 18 Januari 2026 di badminton dengan denda US$3 ribu. Dan seluruh hukuman itu berlaku sejak 18 Januari 2020.
Di sisi lain, para atlet Indonesia yang diberikan hukuman oleh BWF, ini telah diberi batas waktu selama 21 hari melakukan banding ke pengadilan arbitrase olahraga (CAS).*