RADARUTARA.ID- Dilansir dari RRI, Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah, mengatakan bahwa dirinya akan mengikuti aturan yang ada terkait regulasi pencalonan Gubernur Bengkulu. Ini, dalam rangka menyikapi adanya masa pencalonan kepala daerah di Pilkada Bengkulu 2025-2030 yang akan dilaksanakan pada tanggal 27 November 2024.
Dikatakan Rohidin, saat ini dirinya masih bisa mencalonkan diri menjadi calon Gubernur. Dimana jabatan Gubernur yang sempat ia emban pertama kali pada tahun 2016-2017. Beliau dilantik sebagai wakil Gubernur Bengkulu berpasangan dengan Ridwan Mukti, kala itu sebelum akhirnya didapuk menjadi Gubernur tahun 2018-2021.
"Kalau prinsip kita, kita ikuti saja aturan yang berlaku. Kalau dari sisi jabatan, kan memang dihitung proses saat kita dilantik," ungkap Rohidin, Senin 25 Maret 2024.
"Nah pada saat menjabat Pelaksana Tugas di 2017-2018 itu tidak ada prosesi pelantikan. Dari Kemendagri hanya ada surat penugasan, beda ketika saat itu saya dilantik sebagai Penjabat, tentu ada proses pelantikannya beserta Surat Keputusan Kemendagri," timpalnya.
BACA JUGA:Berikut 41 Link dan Cara Cek Pengumuman SNBP 2024, Hasilnya Akan Diumumkan Sore Ini
Rohidin juga menambahkan, bahwa masa jabatannya sebagai Gubernur Bengkulu periode pertama itu hanya berjalan tiga tahun, seiring pelantikan dan pemberhentian Gubernur, Ridwan Mukti malah tersandung kasus korupsi pada waktu itu.
"Pada akhir 2018 itu baru ada surat pemberhentian saya sebagai wakil gubernur dan Keputusan Presiden tentang pengangkatan saya sebagai Gubernur," pungkasnya.
Kendati demikian, dirinya tetap akan mengikuti aturan yang berlaku kendati dalam dirinya tetap ingin membangun Provinsi Bengkulu yang lebih maju lagi.
"Kita lihat aturannya seperti apa, dan respon masyarakat seperti apa. Jabatan gubernur ini kan sebagai tanggung jawab," pungkasnya.
BACA JUGA:Pemdes Bangun Karya Realisasikan Pembangunan Fisik hingga Penyaluran BLT-DD TA 2024
Sebelumnya, Pakar Hukum Tata Negara, Profesor Juanda, mengatakan, ketentuan MK Nomor 02/PUU-XXI/2023 itu sebenarnya hanya menguatkan dua putusan sebelumnya, yakni Putusan MK Nomor 22/PUU-VII/2009 dan Putusan MK Nomor 67/PUU-XVIII/2020.
Dalam hal ini Juanda mengungkap Rohidin Mersyah tidak bisa lagi menjabat sebagai Gubernur Bengkulu lantaran telah mengemban amanah itu selama dua periode. Namun demikian Ia mengungkap Rohidin masih bisa menjabat sebagai Wakil Gubernur, Wakil Walikota dan Wakil Bupati.*