Kabar Gembira, THR untuk PNS, TNI, Polri Mulai Pencairan Besok! Ada yang Sampai Rp6 Juta ?

Kamis 21-03-2024,17:13 WIB
Reporter : Fauziah Rahimi
Editor : Septi Maimuna

RADARUTARA.ID- Pencairan THR PNS sedang menjadi obrolan hangat di kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN). Apalagi saat Menkeu Sri Mulyani menyebutkan bahwa bonus lebaran tahun ini cair 100 persen.

Jadwal pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2024 untuk PNS, PPPK dan pensiunan sudah diumumkan secara resmi oleh pemerintah.

Pencairan THR PNS direncanakan dimulai 10 hari kerja sebelum lebaran Idul Fitri atau tepatnya pada tanggal 22 Maret. Tentunya kalangan penerima bonus ini sudah tidak sabar lagi untuk mengecek rekening.

Adapun Golongan yang berhak menerima THR meliputi ASN, seperti PNS, CPNS, PPPK, Prajurit TNI, Anggota Polri, Pejabat Negara), pensiunan, penerima pensiun hingga penerima tunjangan.

BACA JUGA:Sekda Fitriansyah Mutasi 2 Camat, Lurah dan Pejabat OPD di Bengkulu Utara, Berikut Ini Daftar Lengkapnya

Bukan hanya gaji pokok, Komponen THR PNS juga terdiri dari tunjangan keluarga, pangan, jabatan struktural/fungsional/umum hingga tunjangan kinerja per bulan.

Sedangkan untuk Pensiunan, mereka akan mengantongi THR diantaranya pensiun pokok, tunjangan keluarga, pangan serta tambahan penghasilan.

Instansi Pemerintah Daerah juga akan memberikan THR berdasarkan gaji pokok dan tunjangan yang terkait, terutama tambahan penghasilan yang diterima dalam satu bulan.

Guru dan dosen yang tidak memperoleh tunjangan kinerja akan menerima tunjangan profesi guru/tambahan penghasilan guru dan tunjangan profesi dosen per bulan.

BACA JUGA:Bejat! Ayah Setubuhi Anak Kandung di Bengkulu Utara, Masih Menggunakan Seragam Sekolah

Perhitungan THR didasarkan pada komponen penghasilan bulan Maret 2024, sementara gaji ke-13 memakai komponen penghasilan bulan Mei 2024.

Penerima THR dan gaji ke-13 tidak akan dikenakan potongan ataupun iuran, tetapi PPh akan ditanggung oleh pemerintah.

Pelaksanaan teknis THR dan gaji ke 13 akan diatur dalam Permenkeu untuk APBN dan Perkada untuk APBD.

Besaran THR dan gaji ke-13 akan disesuaikan pada golongan dan masa kerja masing-masing pegawai, yang sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2024.

BACA JUGA:Tertabrak Truk Pupuk, Petugas Kebersihan PT SIL Meninggal Dunia

Kategori :