Dampak Putusan MK Nomor 02/PUU-XXI/2023, Apakah Rohidin Mersyah Tak Bisa Maju Jadi Cagub?

Minggu 17-03-2024,17:55 WIB
Reporter : Septi Maimuna
Editor : Septi Maimuna

"Kalau kita mengacu pada pada putusan  MK nomor 2/PUU-XXI/2023 terkhusus halaman 49-50 ini YANG MENYEBUTKAN: "MAHKAMAH PERLU MENEGASKAN BAHWA YANG DIMAKSUDKAN DENGAN MASA JABATAN YANG TELAH DIJALANI SETENGAH ATAU LEBIH ADALAH SAMA DAN TIDAK MEMBEDAKAN 'MASA JABATAN YANG TELAH DIJALANI' BAIK YANG MENJABAT SECARA DEFINITIF MAUPUN PENJABAT SEMENTARA, SEBAGAI MANA DIDALILKAN PEMOHON jelas sekali Rohidin tidak bisa maju lagi pada pilkada 2024 sebagai calon gubernur.  Tapi, dia masih bisa maju sebagai calon wagub/bupati/wabup," pungkas Ahmad Wali.*

Kategori :