Selama Ramadhan Satpol PP Kota Bengkulu Terus Lakukan Razia

Sabtu 16-03-2024,09:36 WIB
Reporter : Rendi Bintara Yudha
Editor : Septi Maimuna

RADARUTARA.ID- Sebagai bentuk implementasi Surat Edaran Pemerintah Kota Bengkulu dalam rangka menyambut serta memuliakan bulan suci Ramadhan 1445 Hijriah.

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kota Bengkulu terus melakukan razia dan sosialisasi terkait aturan pelaksanaan jam buka dan tutup yang berlaku tempat hiburan malam dan rumah makan.

Pada SE nomor 100.2.11/10/B.I/2024 tentang imbauan dalam rangka menyambut bulan suci Ramadhan 1445 Hijriah bahwa pemilik, pengelola rumah makan, restoran, cafetaria, warung kopi dan sejenisnya, apabila melayani konsumen pada siang hari diminta untuk tidak membuka usahanya secara terbuka.

BACA JUGA:Masjid Al Ikhlas Bengkulu Tengah, Masjid Tertua di Bengkulu Berdiri Sejak 200 Tahun Silam

Kemudian, pemilik, pengelola tempat hiburan dan sejenisnya agar membuka usahanya mulai pukul 22.00 WIB sampai dengan 00.00 WIB dan tidak menampilkan perbuatan yang melanggar agama, asusila, budaya, serta adat istiadat.

"Kita minta kepada tempat hiburan malam maupun cafe untuk buka setelah salat tarawih selesai, dan tutup sebelum jam makan sahur atau jam 00.00 WIB," ujar  Kepala Satpol PP Kota Bengkulu, Yurizal.

Lebih jauh, pihaknya juga meminta tempat makan ataupun tempat hiburan agar mengingatkan kepada para pengunjung untuk tidak menggunakan pakaian terbuka ataupun melakukan tindakan asusila saat bulan suci Ramadhan.

"Terutama kepada para perempuan agar menghindari berpakaian seksi yang sekiranya tidak pantas digunakan saat bulan suci ramadhan," tutupya.*

Kategori :