Dalam konteks ini, orang yang lupa membayar zakat fitrah wajib segera membayarnya saat ia sudah menyadari kekhilafannya. Berdasarkan pemahaman Imam Hanafi, Maliki, dan Syafi'i, zakat fitrah tetap bisa dibayarkan walaupun sudah melewati tanggal 1 Syawal.
Diperbolehkan membayar zakat fitrah melebihi tanggal 1 Syawal, namun cuma berlaku bagi mereka yang lupa saja. Kalau sengaja menunda membayar zakat fitrah sampai melebihi batas waktu, maka hukumnya menjadi haram.*