2. Lengkapi pendaftaran sebagai pengguna baru dan isi formulir dengan data diri yang diminta.
3. Jika sudah berhasil mendaftar, pilih opsi “Mengurus KTP hilang” pada menu yang disediakan.
4. Ikuti petunjuk selanjutnya dan unggah dokumen-dokumen persyaratan yang sudah disebutkan sebelumnya.
5. Kalau proses pengajuan telah selesai, kunjungi Anjungan Dukcapil Mandiri (ADM) terdekat untuk mencetak KTP elektronik baru.
6. Ketika mengambil KTP baru, pastikan untuk membawa dokumen asli yang sudah diunggah secara online sebagai verifikasi.
7. KTP baru umumnya bisa diambil setelah proses verifikasi selesai.*