Tak Dipungut Biaya, Begini Cara Cetak Ulang KTP Rusak/Hilang Secara Online dan Offline

Rabu 06-03-2024,15:30 WIB
Reporter : Fauziah Rahimi
Editor : Septi Maimuna

8. Fotokopi KTP yang hilang (kalau ada).

9. Surat pengantar dari RT/RW.

BACA JUGA:115 Desa di Bengkulu Utara Berhasil Serap Dana Desa Tahun 2024, Ini Daftarnya

Berikut ini Cara Mengurus KTP Hilang:

1. Datang ke kantor polisi terdekat dan membuat laporan kehilangan KTP serta meminta surat keterangan kehilangan.

2. Kalau ada, membawa fotokopi KTP yang hilang dan menunjukkannya di kantor polisi.

3. Lalu, kunjungi ketua RT/RW untuk meminta surat pengantar.

4. Lalu, datang ke kantor Kelurahan untuk meminta surat pengantar dan formulir permohonan KTP baru yang akan diproses di tingkat Kecamatan.

5. Kemudian, datangi kantor Kecamatan atau Dukcapil (Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil) langsung dan membawa dokumen yang sudah disiapkan.

6. Serahkan seluruh dokumen kepada petugas untuk diperiksa dan diverifikasi.

7. Tunggu proses pembuatan KTP baru.

8. Proses pembuatan KTP baru biasanya membutuhkan waktu sekitar tujuh hari kerja.

9. Jika sudah selesai, kamu bisa mengambil KTP baru dan tidak diperkenankan diwakilkan oleh orang lain.

BACA JUGA:15 Jenis Minuman Kopi yang Perlu Kamu Ketahui, Biar Tak Salah Pesan Saat Nongkrong Bareng Bestie

Adapun Cara mengurus KTP hilang secara online diantaranya:

1. Buka situs web Dukcapil daerah tempat tinggalmu.

Kategori :