Operasi Keselamatan Nala 2024 Dimulai, Ini 11 Pelanggaran yang Jadi Incaran

Selasa 05-03-2024,14:53 WIB
Reporter : Fauziah Rahimi
Editor : Septi Maimuna

RADARUTARA.ID- Kepolisian RI melakukan operasi keselamatan di awal bulan Maret 2024.

Selama operasi keselamatan nala berlangsung, para pengendara wajib mematuhi aturan lalu lintas dan melengkapi surat-surat berkendara seperti SIM dan STNK. Kalau tidak, maka pelanggar akan mendapat sanksi berupa penilangan.

Ini dia ciri-ciri pengendara yang diincar polisi selama operasi keselamatan nala 2024 berlangsung.

Operasi keselamatan akan berlangsung mulai dari 4 Maret -  17 Maret 2024. Terdapat 11 pelanggaran yang menjadi target operasi nala ini.

BACA JUGA:Rencana Pengalihan Jalinbar Jangan Sampai Rusak Jalan di Kawasan KTM Lagita

Seperti pengendara yang menggunakan ponsel ketika berkendara sampai kendaraan yang menggunakan plat nomor khusus atau rahasia.

1. Berkendara memakai handphone

2. Pengemudi/pengendara di bawah umur

3. Sepeda motor berboncengan lebih dari 1 orang

4. Pengendara sepeda motor tidak memakai helm SNI dan pengemudi mobil yang tidak memakai safety belt

5. Berkendara dalam pengaruh alkohol

6. Berkendara melawan arus

7. Berkendara melebihi batas kecepatan

8. Kendaraan yang over dimension dan over loading

9. Sepeda motor yang memakai knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis

Kategori :