Sedangkan, Imam Abu Hanifah, berpandangan jika antara Qadha puasa di luar Ramadhan dan membayar fidiah adalah pilihan bagi mereka yang punya puasa sampai menahun. Dua opsi, itu tidak seharusnya digabungkan.
"Untuk itu, menurut Abu Hanifah, kalau Anda mau meng-qadha, maka Anda meng-qadha, tidak harus kemudian Anda menambahkan dengan fidiah," jelas Ust Adi Hidayat.
Karena adanya perbedaan pendapat, mungkin Anda justru menjadi bingung harus melakukan yang mana. Ust Adi Hidayat, menambahkan, umat muslim bisa memilih opsi yang menurutnya paling meyakinkan dan mudah dikerjakan.
Dalam konteks, ini apa bila mampu melakukan qadha sekaligus membayar kafarat berupa fidiah, maka segera dilaksanakan.
Tapi, jika pendapat Abu Hanifah, lebih nyaman dan mudah untuk dikerjakan. Maka, opsi itu juga tidak menjadi masalah untuk dikerjakan. Wallahua'lam bishawab. *