"Beras ini kan, sekarang sama perusahaan diberikan berupa uang dan kemarin karyawan katanya masih minta dalam bentuk beras. Karena sekarang ini yang megang masalah beras SPSI," ungkapnya.
Lebih jauh, ketika disinggung lebih detail lagi terkait apa alasan yang membuat jatah beras yang diterima oleh karyawan saat ini jumlahnya menyusut, diterangkan Murdopo, bahwa dulunya beras yang diberikan oleh perusahaan itu dihargai senilai Rp 11.250/Kg dan sekarang, telah dinaikan lagi ke harga Rp 11.750/Kg.
"Kemarin, itu kan ada surat edaran dari Menteri Perdagangan kalau tidak salah harga premium dan medium, itu kan diangka Rp 11.500/Kg. Nah setelah diajukan, di ACC oleh perusahaan. Tapi setelah kita terima dari perusahaan, tahunya harga (beras) dilapangkan tidak sesuai dengan peraturan Menteri. Sekarang dilapang harganya malah melonjak," bebernya.
"Itupun, kami sudah kumpul dan disertai tandatangan perorangan. Bawasannya kilo gramnya dikurangi disesuaikan dengan harga pasar. Nanti jika harga di pasar sudah stabil lagi, kita akan kembalikan ke harga normal," demikian Murdopo.*