Tahapan Pilkada 2024 Resmi Dimulai, Berikut Ini Jadwal dan Tahapannya

Jumat 01-03-2024,08:36 WIB
Reporter : Suhendra FA
Editor : Septi Maimuna

RADARUTARA.ID- Tahapan pemilihan kepala daerah (Pilkada) tahun 2024 sudah dimulai oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). 

Yulianto Sudrajat, salah seorang anggota Komisioner KPU RI mengungkapkan jadwal tahapan Pilkada 2024 sudah dimulai sejak 27 Februari 2024, sesuai dengan Peraturan KPU (PKPU) No. 2/2024. 

"Saat ini, pendaftaran pemantau Pilkada 2024 sudah dibuka. Untuk pemberitahuan dan pemantau pemilihan dilaksanakan dimulai sejak, 27 Februari sampai 16 November 2024 mendatang," kata Drajat.

Pihaknya juga menyampaikan kepada seluruh lembaga yang ingin memantau pelaksanaan Pilkada 2024 harus mendaftar diri kepada KPU agar diberi akreditasi. 

"Bagi pemantau pemilihan bupati atau wali kota, silahkan daftar ke KPU Kabupaten/Kota. Kemudian untuk pemantau asing, silahkan. daftar ke KPU RI atas rekomendasi kementerian yang mengurusi bidang luar negeri," tandasnya.

BACA JUGA:Kapolri Tunjuk Mantan Kapolres Bengkulu Utara Sebagai Kapolda Gorontalo

BACA JUGA:Selesai Dibangun Tahun 2021, Inilah Jembatan Tanjung Agung Palik Bengkulu yang Dulunya Hancur Dihantam Banjir

Sesuai Peraturan KPU (PKPU) No. 2/2024. Berikut ini kami sampaikan jadwal tahapan Pilkada 2024:

- 27 Februari s/d 16 November 2024: Pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pemilihan

- 24 April s/d 31 Mei 2024: Penyerahan daftar penduduk potensial pemilih 

- 5 Mei s/d 19 Agustus 2024: Pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan

- 31 Mei s/d 23 September 2024: Pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih

- 24 s/d 26 Agustus 2024: Pengumuman pendaftaran pasangan calon

- 27 s/d 29 Agustus 2024: Pendaftaran pasangan calon

- 27 Agustus s/d 21 September 2024: Penelitian persyaratan calon

Kategori :